SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM –– DPRD Sumenep, Selasa (29/12/2015), berkunjung ke DPRD Kaltim untuk studi banding pembuatan peraturan daerah lingkungan hidup (Perda LH).
Kunjungan mereka diterima Komisi III yang diketuai Dahri Yasin. Kunjungan ke DPRD Kaltim didasari karena Kaltim tercatat telah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Yang pasti pengelolaan lingkungan hidup tentu menyesuaikan lingkungan masing-masing daerah. Sehingga kuncinya pada proses penyusunan draft agar substansi dan muatannya sesuai,” kata anggota Komisi III Sarkowi V Zahry dalam pertemuan yang juga diikuti Wakil Ketua Komisi III Agus Suwandy, dan anggota Sapto Setyo Pramono.
Ditambahkan Sarkowi, untuk teknis penyusunan didasari oleh naskah akademik. Sementara teknik redaksional, pansus Raperda Lingkungan Hidup yang ia pimpin dahulu selalu meminta saran dan berkonsultasi kepada Kementrian Dalam Negeri.
Namun untuk isi substansi selain koordinasi dengan mitra kerja tentu harus berkonsultasi pula dengan Kementerian Lingkungan Hidup.
Agus Suwandy mengatakan, Kaltim dengan total 7 kabupaten dan 3 kota hingga saat ini hanya Balikpapan yang masih bertahan tidak mengadakan pertambangan. Sementara kota/kabupaten lainnya memerlukan peraturan untuk melindungi lingkungan.
“Apalagi di Kaltim eksplorasi sumber daya alam mulai kayu hingga batu bara memerlukan adanya aturan untuk mencegah masalah lingkungan,” kata Agus.
Kehadiran rombongan DPRD Sumenep tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Dul Siam, didampingi anggota komisi lainnya yakni Ramzi, Indra Wahyudi, Rudi, Zainal Arifin dan Umar. Selain itu Agus Rahman Budiharto, Iwan Budiharto dan KH A Kurdi.
“Untuk daerah kami dengan 120 pulau, kini terancam kehilangan sebagian pulau akibat penambangan pasir. Ditambah lagi kerusakan biota laut akibat pencemaran potasium dari bom ikan oleh nelayan yang tidak bisa dibina. Sehingga perlu diproteksi, masalah itu yang memotivasi kami membentuk Perda Lingkungan Hidup,” ungkap Dul Siam. #adv/lia/oke
Comments are closed.