BeritaKaltim.Co

Sepanjang 2015 BK Terima 10 Surat Pengaduan

TEMPAT PENGADUAN: Rapat internal Badan Kehormatan di Gedung DPRD Kaltim, Kamis (31/12). Sepanjang 2015 tak ada sanksi terkait ketidakhadiran anggota pada rapat paripurna.
TEMPAT PENGADUAN: Rapat internal Badan Kehormatan di Gedung DPRD Kaltim, Kamis (31/12). Sepanjang 2015 tak ada sanksi terkait ketidakhadiran anggota pada rapat paripurna.

SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim Ali Hamdi menuturkan, sepanjang 2015 pihaknya menerima 10 surat pengaduan baik dari perorangan maupun Lembaga Swadaya Masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota dewan.

Dari masing-masing surat pengaduan yang masuk pihaknya telah melakukan pembahasan untuk mengevaluasi apakah dinilai perlu ditindaklanjuti pada tahap yang lebih tinggi atau diserahkan kepada pihak kepolisian jika itu terkait masalah pidana.

“Membahas dalam rapat internal Bk sendiri terkait surat pengaduan yang masuk sudah lebih dari sepuluh kali, dan pada tahap pemanggilan kepada pihak terkait sudah dua kali. Ini bukan tugas yang mudah karena apabila yang bersangkutan ternyata tidak melanggar sebagaimana yang diadukan maka BK berkewajiban memulihkan nama baiknya,”kata Ali sesuai rapat internal BK, Kamis (31/12).

Politikus asal PKS itu menambahkan bahkan ada satu surat pengaduan yang diserahkan kepada pihak ketiga yakni pihak kepolisian karena setelah melalui pembahasan dan kajian serta evaluasi permasalahan melalui rapat internal yang melibatkan staf ahli menilai permasalahan yang diadukan tersebut masuk pada wilayah pihak polisian.

Di samping persoalan tersebut pihaknya sudah melakukan upaya proaktif dengan mengingatkan secara tertulis kepada seluruh rekan anggota dewan agar memperhatikan tingkat kehadirannya khususnya pada rapat-rapat alat kelengkapan dan rapat paripurna.

Sesuai dengan tata tertib dewan menyatakan bahwa apabila anggota dewan yang tidak hadir tanpa keterangan selama tiga hari berturut-turut maka yang bersangkutan wajib untuk diberikan surat peringatan.

“Dalam setahun terahir Alhmadulillah, tidak ada satu pun BK memberikan sanksi teguran terkait absensi karena semua sudah sesuai dengan ketentuan. Kalaupun tidak hadir ada surat keterangan dari fraksi yang bersangkutan. Jadwal kegiatan anggota dewan memang padat. Ketika yang bersangkutan berhalangan hadir pada sidang atau rapat kebanyakan bertabrakan dengan kegiatan alat kelengkapan dewan,”ujar Ali.

Tidak ada tebang pilih, siapapun termasuk anggota BK sendiri apabila tidak hadir tanpa keterangan selama tiga hari berturut-turut maka akan mendapat sanksi teguran tertulis yang ditembuskan kepada pimpinan dewan dan fraksi untuk menjadi bahan evaluasi yang bersangkutan. #adv/bar/oke

Comments are closed.