BeritaKaltim.Co

Lima Tahun Menunggu Janji PT AAMU


FB_IMG_1456437264403PASER, BERITAKALTIM.COM –
Keberadaan perusahaan kelapa sawit PT Anugerah Abadi Multi Usaha (AAMU) di Desa Lolo Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser dengan luas HGU 1.200 hektar terus mendapat sorotan dari masyarakat setempat.

Lima tahun setelah berdirinya perusahaan ini belum juga merealisasikan pembagunam 20 persen lahan plasma masyarakat sebagaimana ketentuan undang-undang perkebunan.

Akibatnya, setelah dijanji berkali-kali meski Bupati Paser telah mengeluarkan SK penetapan calon peserta penerima plasma akhirnya masyarakat geram dan melakulan aksi pemortalan diareal lahan inti perusahaan seluas 360 hektar lahan panen untuk dihentikan segala aktifitasnya.

Kegiatan penutupan lahan ini telah berlangsung selama satu bulan, berharap tuntutan warga dapat terpenuhi namun hingga saat ini belum juga kunjung terealisasi.

Akhirnya, masyarakat menambah luas areal pemortalan menjadi 750 hektar lahan inti perusahaan yang masuk wilayah Desa Lolo untuk menghentikan segala aktifitas hingga tuntutan masyarakat terpenuhi.

Menurut Syahran, salah seorang warga setempat, bahwa apa yang disampailan perusahaan selama ini hanyalah janji belaka, seharusnya warga tidak perlu menuntut karena ini adalah kewajiban untuk mengadakan 20 persen dari total lahan yang masuk dalam HGU perusahaan.

“Namun apa yang terjadi, kami masyarakat cuma bisa jadi penonton menyaksikan mereka mengambil hasil dari tanah kelahiran kami, kami cuma mau menuntut hak,” ungkap Sahran kepada beritakaltim.com.

Tidak tingal diam, Pemerintah Kabupaten Paser lewat hearing yang difasiltasi Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser yang dipimpin langsung Hj Ridhawati Suryana RS meminta agar perusahaan merealisasikan kewajiban 20 persen pembangunan lahan plasma masyarakat.

“Kami mewakili suara masyarakat, meminta perusahaan penuhi kewajiban karena ini adalah ketentuan. Anda berinvestasi di Kabupaten Paser harusnya dari awal melakukan persiapan pembangunan lahan plasma,” tegas Ridhawati dalam sesi rapat yang dipimpinnya.

Bahkan, dia menghimbau, kalau perlu lahan plasma tersebut harus dibangun secara berbarengan dengan lahan inti supaya hasilnya bisa secara bersamaan guna menghindari terjadinya kesenjangan, jangan dituntut baru kelimpungan cari lahan.

Sebelumnya perusahaan telah menjajikan plasma tersebut akan dibangun, namun terjadi lagi penolakan dari masyarakat karena lahan yang dijanjikan berada di luar Desa Lolo yaitu di Desa Lempessu Kecamatan Paser Belengkong dan dianggap sebagai lahan yang tidak jelas dan tidak pernah ditunjukkan lokasinya oleh pihak perusahaan.

Meski demikian, tetap bersih kukuh untuk plasma bisa dibangun di Lempessu.

“Kami sudah menyediakan di Lempessu seluas 336 hektar dan telah dilakukan pembebasan lahan jadi tidak mungkin lagi di Desa Lolo karena di sini lahannya ngga’ ada,” ujar Didik, Manager Plasma PT AAMU. #kamaruddin

Comments are closed.