BeritaKaltim.Co

Pemulangan Mantan Gafatar Bulungan Terkendala KTP

TANJUNG SELOR, BERITAKALTIM.com- Tinggal di pengungsian, bukan sesuatu yang menyenangkan. Selain dalam beraktifitas relatif terbatas. Mencukupi kebutuhan sehari-hari juga, harus serba diirit. Setidaknya, inilah yang dirasakan oleh pengungsi mantan anggota Gafatar di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), selama berada di pengungsian di Balai Diklat Pemkab Bulungan, Jalan Agathis, Tanjung Selor.

Itu sebabnya, ratusan pengungsi mantan kelompok Gafatar ini terus menanyakan nasib mereka. Kepastian dipulangkan atau tidak, mereka minta untuk segera ditetapkan. Alhasil, Pemkab Bulungan pun sebenarnya sudah memutuskan akan memulangkan para pengungsi eks Gafatar ini ke kampung mereka masing-masing. Hanya saja, keputusan tersebut lagi-lagi, kembali tak jelas. Betapa tidak, rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan, untuk memulangkan mereka ke daerah asal, terkendala Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Betapa tidak, ratusan mantan anggota Gafatar di Bulungan ini ternyata sudah ber-KTP Kabupaten Bulungan. Sehingga pemulangan mereka, menjadi sebuah penghalang. Sebab, pemulangan ini harus sesuai dengan identitas yang mereka kantongi berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Kepala Bidang Bina Ideologi Kesbangpol Kaltara, H Sadriansyah, S.IP, membenarkan jika mantan anggota Gafatar yang kini berada di pengungsian tersebut telah memiliki KTP Bulungan. Sehingga, rencana pemulangan mereka ini, dipikirkan ulang oleh Pemkab Bulungan.

“Yang jadi masalah ternyata mereka ini semuanya ber-KTP Bulungan. Jika dipulangkan daerahnya mana sebab mereka sudah cabut data kependudukan di daerah asal. Selain itu proses pemindahan kependudukan memakan waktu karena harus diurus mencabut kependudukan mereka di Bulungan,” kata Sadriansyah kepada media ini via telepon selulernya.

Yang jadi tanda tanya lanjut Sadriansyah adalah pemilikan KTP Bulungan. Sebab, menurut pengakuan beberapa mantan anggota Gafatar ini, mereka berada di Bulungan masih hitungan bulan dan rata-rata belum memenuhi cukup setahun.

Mendengar pengakuan mereka ini pun membuat kaget Sadriansyah. Sebab syarat untuk bisa memiliki KTP di Bulungan harus memiliki surat pindah kependudukan dari daerah asal dan sudah berdomisili setidak-tidaknya setahun. #Nay/Ism

Comments are closed.