NUNUKAN,BERITAKALTIM.COM – Bea Cukai Kabupaten Nunukan memusnahkan ribuan minuman keras ilegal selundupan dari Malaysia. Pemusnahan dilakukan dengan menggilas menggunakan bomag.
Ribuan miras illegal tersebut terdiri dari bermacam merek minuman keras yang mengandung alkohol di atas 5 persen seperti ketentuan pemerintah. Merek minuman keras yang dimusnahkan diantaranya montain Chivas, redbull whisky, royal stout, carlsberg, red horse, ice cold, diablo dan arak putih montoku.
Kepala Kantor Bea Cukai Kabupatern Nunukan Max Rori mengatakan, lebih dari 7.000 miras selundupan tersebut merupakan hasil pentegahan oleh Bea Cukai dan dan penyerahan dari Satgas Pamtas Yonif 521 Dadaha Yodha.
Semua miras ilegal tersebut dipastikan melanggar keimigrasian karena tidak disertai dengan pita cukai. Selain itu kadar alcohol miras illegal yang ditangkap kebanyakan melebihi dari 30 persen.
“Ilegalnya tanpa pita cukai. Miras sebagian besar adalah miras luar negeri yang masuk secara tidak resmi. Terlihat dari tidak adanya pita cukai yang ditempelkan pada tempat untuk membuka botol tersebut,” ujar Max Rori, Rabu (16/03/2016).
Max Rori menambahkan, ketatnya pengawasan aparat keamanan di wilayah perbatasan membuat jumlah barang bukti miras yang dimusnahkan oleh Bea Cukai selama 2 tahun terakhir mengalami penurunan.
Tahun 2015 Bea Cukai Nunukan melakukan pemusnahan miras sebanyak 2 kali dengan jumlah miras lebih dari 20.000 botol. Sementara tahun ini Bea Cukai Nunukan memusnahkan sebanyak 7.199 botol miras illegal dari Malaysia.
“Jadi sekarang harga miras di wilayah perbatasan mahal. Pasti banyak yang berupaya menyelundupkan miras. Semoga dengan semakin sinergi antara Bea Cukai dengan aparat keamanan bisa mencegah miras illegal masuk,” ujar Max Rori.
Sebetulnya ada minuman beralkohol yang diperbolehkan beredar secara aturan hukum, dimana miras tersebut tergolong bir yang memiliki kandungan alkophol di bawah 5 persen. Namun demikian jika terdapat peredarannya di Nunukan dipastikan akan tetap disita oleh aparat dikarenakan adanya perda yang melarang peredaran minuman beralkohol meskipun hanya 5 persen.
”Meski legal beredar, tapi kita punya perda yang melarang adanya peredaran miras. Jadi tetap akan diangkut satpol pp kalau kedapatan,” pungkas Max Rori. #dim
Comments are closed.