SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM- Dalam kemitraan antara Koperasi Serba Usaha Balai Indah Mandiri, Muara Bengkal dengan PT Telen Prima Sawit (TPS) membangun kebun plasma, diklaim ada kejanggalan. Manajemen TPS tidak terbuka terhadap jumlah hasil panen sawit dan besaran bagi hasil yang diterima anggota koperasi setelah dipotong pembayaran cicilan kredit.
Hal itu dikatakan Ketua Koperasi Serba Usaha Balai Indah Mandiri, Ramli saat dikonfirmasi, kemarin.
Menurutnya, bagian yang diterima petani sangat kecil sekali. Koperasi juga tidak bisa mengakses data jumlah hasil panen setiap kali masa panen. “Kalau ditanya ada kejanggalan, memang ada kejangggalan,” kata Ramli yang saat dihubungi mengaku sedang berada di Surabaya.
Disebutkan, jumlah plasma yang menjadi pserta ada 265 orang dengan luas kebun 530 hektar atau tiap satu orang dapat dua hektar. Sertifikat lahan untuk tiap orang sudah diagunkan TPS ke bank sebagai modal membangun kebun. Luas kebeun yang bisa direalisir hanya 503 hektar.
“Untuk jelasnya, setelah saya pulang dari Surabaya kita ketemu. Ini mengakut hitung-hitungan, dimana tak cukup dijelaskan lewat telepon. Nantilah saya kontak setelah pulang ke Samarinda,” ujar Ramli.
Merasa ada kejanggalan dalam menghitung bagian yang menjadi hak anggota koperasi, menurut Ramli, maka dia tidak mau menandatangani LPKP (Laporan Pengelolaan Kebun Plasma) yang disodorkan perusahaan.
Berdasarkan data yang diperoleh, dari hasil panen sepanjang tahun 2010, di lahan sawit dua hektar, setelah dipotong membayar kredit kebun, petani hanya menerima bagi hasil Rp174.535/tahun/perorang, tahun 2011 Rp324.099/orang, tahun 2012 sebesar Rp1.719.477/orang, dan tahun 2013 trun jadi Rp533.710/tahun.
Koperasi Serba Usaha Balai Indah Mandiri sah sebagai badan hukum dengan akte pendiri No415/BH/DKKT/IV/2006, tanggal 24 April 2006, sedangkan yang menjadi ketua saat itu Gamuk AR yang tercatat tinggal di Desa Batu Balai, Muara Bengkal.
Kemudian tanggal 20 Juni 2008 mengikat perjanjian kerja sama dengan PT TPS untuk membangun kebun plasma. Mewakil PT TPS dalam perjanjian itu adalah Asep Sirojudin dan Harry Mulyana. Dalam perjanjian kedua belah pihak juga tertera nama dan tanda tangan Bupati Kutim (saat itu), H Awang Faroek Ishak.
Manager Cabang PT Telen Prima Sawit di Samarinda, Hendro yang sudah pernah dikonfirmasi Kalpost mengatakan tidak bisa menjelaskan masalah di kebun kemitraan (plasma) tersebut, sebab yang paham adalah manajer di lapangan, Fatur. “Nanti kalau Pak Fatur turun dari lokasi, Bapak saya hubungi, biar Pak Fatur menjelaskan,” kata Hendro.#Intoniswan
Versi cetak Artikel ini terbit di SKH Kalpost, Edisi 7 April 2016
Comments are closed.