BeritaKaltim.Co

Lahan Milik Nainggolan Diverifikasi, BLHD: Dampaknya Belum Ada

LOA JANAN, BERITAKALTIM.com – Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kutai Kartanegara memverifikasi lahan milik Rianto Nainggolan seluas dua hektar lebih di selatan jalan poros Samarinda Balikpapan kilometer 6 Dusun Bangun Sari, Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara.

“Hari ini fungsi kita verifikasi lapangan melihat lokasi kegiatan, sumber dampak kemudian pengumpulan data informasi,” ujar Muhammad Jafar, salah satu anggota tim BLHD Kutai Kartanegara kepada beritakaltim.com. Senin (11/4/2016) sekira pukul 13.30 Wita di kantor Desa Purwajaya.

Menurutnya, kegiatan pembuatan perapian batas lahan yang dilakukan Rianto Nainggolan ini memang ada dampaknya, ada alur air yang digunakan oleh masyarakat sedikit tertutup. Kemudian ada sedimentasi dari erosi akibat perapian lahan.

“Dari hasil verifikasi kita diskusikan dulu di kantor, temen-teman kita ajak berunding. Di sini yang kita harapkan untuk membuka lahan, membuat unit pengolaan. Ini kan’ dampaknya belum ada. Tadi kita cek ke lapangan, kita lihat air agak keruh secara visual tidak berdasarkan analisa. Kalaupun itu nanti dikatakan berdampak kita harus tes uji kualitas. Itu standar,” terangnya.

Jika dikatakan air tercemar, kata Jafar, pihaknya harus uji kualitas air. “Jadi tidak bisa kita semata-mata melihat kondisi seperti ini langsung kita berbicara bahwa kita akan membuat sanksi, tidak,” sergahnya.

Sementara, lanjut Jafar, kegiatan ini sudah distop oleh pihak desa. Alat-alat mereka untuk landclearing juga sudah tidak ada. “Jadi, kosong sudah kegiatan tadi. Dari pihak Rianto Nainggolan juga bilang bahwa kegiatan sudah tidak ada lagi tapi belum selesai karena tidak ada dana lagi, jadi distop dulu,” kisahnya.

Jika perapian ini akan dilanjutkan, harus dilakukan pembuatan sedimentasi atau settling pond yang fungsinya ketika terjadi hujan air masuk melalui settling pond dulu biar terjadi proses pengendapan air sehingga air yang ke luar itu mengurangi atau minimal membawa lumpurnya sedikit.

“Ada proses pengendapan dari sedimentasi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kades Purwajaya, Kurniawan SH saat diwawancara media ini mengatakan, bahwa mediasi ini merupakan tindak lanjut rapat sebelumnya, tanggal 25 Februari 2016 lalu, sehubungan dengan adanya perapihan batas lahan milik Rianto Nainggolan yang belum ada komunikasi dengan masyarakat setempat. Sementara dari pembukaan lahan itu ada alur anak sungai yang menghubungkan tiga dusun yaitu Dusun Bangun Sari, Dusun Sari Mulya A dan Dusun Warga Tunggal.

“BLHD mengundang kita untuk memverifikasi lapangan berdasarkan surat kita karena waktu itu tidak ada data dari Pemerintahan Desa Purwajaya,” tutur Kurniawan.

Kurniawan menambahkan, bahwa warga minta jangan sampai ada dampak negative dari perapian lahan tersebut karena di sana ada perkolaman, pertanian dan ada untuk kebutuhan rumahtangga.

Kurniawan sangat berharap ke depan, siapapun dari warganya yang ingin melakukan usaha, agar pemerintah desa diajak berkomunikasi terlebih dulu, mungkin ada saling memberikan saran dan masukan. #riv

Comments are closed.