SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Gerak cepat terus dilakukan Panitia Khusus (Pansus) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Demi mempersiapkan draf rancangan yang akan dibuat, pansus melakukan rapat bersama dengan beberapa instansi seperti Dinas Kesehatan Kaltim, Dinas Pendidikan Kaltim, Dispora Kaltim, Biro Hukum Provinsi Kaltim, Dinas Perhubungan Kaltim, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim, Satpol PP, serta Dinas Tenaga Kerja Kaltim untuk mendengarkan paparan masing-masing instansi terkait raperda tersebut di gedung E DPRD Kaltim, Senin (18/4/2016).
Diakui Ketua Pansus, Baharuddin Demmu rapat tersebut merupakan langkah-langkah cepat yang dilakukan untuk memaksimalkan kinerja agar draf rancangan raperda dapat segera tersusun.
“Kami berharap semua pihak dapat memberikan masukan kepada pansus KTR, agar ke depannya seluruh masukan dapat kami akomodir untuk didiskusikan kembali supaya pansus lebih mudah dalam penyusunan draf rancangan,” katanya.
Selanjutnya ia juga mengatakan berdasarkan peraturan bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/Menkes/PB/I/2011 tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok maka raperda KTR tersebut nantinya akan mengatur mengenai kawasan, tempat khusus merokok maupun sanksi. Sejatinya Perda KTR tersebut dibuat tidak melarang seseorang untuk merokok namun hanya membatasi.
Sementara menurut pandangan Dinas Kesehatan Kaltim yang diwakili, Soeharsono dalam pedoman pelaksanaan dari peraturan bersama Menteri Kesehatan telah dijelaskan wilayah mana saja yang masuk dalam kawasan bebas rokok misalnya rumah sakit, tempat ibadah, tempat bermain anak serta angkutan umum. Mengenai penyedia tempat khusus merokok menurutnya juga telah dijelaskan dalam pedoman tersebut, seharusnya kawasan umum tersebut disediakan tenpat-tempat khusus merokok agar ada batasan antara para pengguna rokok dengan perokok pasif.
“Usulan mengenai raperda KTR harusnya telah masuk dalam Badan Legislasi(Banleg) DPRD Kaltim sejak tahun lalu, namun baru tahun ini usulan tersebut dapat dilaksanakan. Mengenai Raperda KTR Dinas Kesehatan mendukung penuh, karena sudah sesuai dengan peraturan bersama Menteri Keaehatan. Intinya kami siap untuk berdiskusi terkait penyusunan draf raperda tersebut,” ucapnya.
Noer Adenany selaku perwakilan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaltim juga mengatakan sangat mendukung penuh agar raperda tersebut dapat menjadi perda. Namun ia menyebutkan jika dalam pelaksanaannya nanti harus melibatkan seluruh stekholder yang ada, tak hanya melibatkan satu instansi saja. Bagaimanapun juga peraturan tersebut dibuat untuk dilaksanakan dan ditaati.
“Selaku pelaksana jalannya peraturan daerah kami siapa menjalankannya. Namun kami berharap seluruh instansi dapat bekerjasama dan terlibat pula dalam pelaksanaannya agar perda yang nanti akan disahkan dapat benar-benar berjalan dengan maksimal,” katanya.
Terakhir Baharuddin Demmu mengatakan, jika masukan-masukan yang disampaikan dalam rapat saat itu akan menjadi catatan bagi pansus untuk dapat dikaji kembali, agar kedepannya draf rancangan perda tersebut benar-banar maksimal dalam pelaksanaannya. Intinya Perda KTR tidak melarang orang untuk merokok namun menyediakan tempat bagi para perokok.#adv/yud/gg
Comments are closed.