BeritaKaltim.Co

Aset di Kaltara Rp 1,9 Triliun Siap Dilepas

SAMARINDA. BERITAKALTIM.COM – DPRD Kaltim membentuk Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim tentang pelepasan aset Provinsi Kaltim yang ada di Kalimantan Utara (Kaltara) dan instansi vertikal, pada rapat Paripurna ke-XV DPRD Kaltim, Senin (20/6). Adapun tugas utama pansus ini adalah menginventarisir pelepasan aset ke Kaltara dengan total Rp 1,9 triliun.

Ketua Pansus Pelepasan Aset DPRD Kaltim, Edy Kurniawan mengatakan pihaknya coba menginventarisir aset-aset Kaltim yang akan dilepaskan kepada Pemprov Kaltara, termasuk ada kantor instansi vertikal Kaltara di wilayah Kaltim.

“Inventarisir dinilai sangat penting karena masih ada Pansus Pelepasan Aset yang belum selesai. Contohnya, PLN yang sifatnya tukar guling karena ada selisih hitung sehingga menyebabkan masih terhambat penyelesaianya.Nah ini penting agar tidak kembali terulang,” kata Edy.

Pasalnya, menurut pria tersebut jangan sampai Kaltim mengalami kerugian. Misalnya, setelah dilepaskan maka kewajiban dari pemilik selanjutnyalah yang mengurus administrasinya.Seperti balik nama surat kepemilikan lahan dan lainnya guna meminimalisir kemungkinan terburuk dikemudian hari.

Politikus asal PDIP itu menambahkan setelah terbentuk pihaknya akan segera melakukan pertemuan dalam waktu dekat dalam rangka merumuskan langkah awal, guna menyatukan persepsi lalu kemudian mengundang mitra kerja pemerintah selaku pihak yang bersangkutan.

“Intinya awalnya bagaimana menginventarisir karena sejumlah aset ini tidak mudah baik barang bergerak maupun tidak.sehingga dibutuhkan dokumen dan data yang akurat dari instansi yang bersangkutan. Salah satu aset yang cukup potensial yang akan dilepas adalah RSUD Tarakan,” tutur Edy.

Sekretaris DPRD Kaltim Achmadi menyebutkan pembentukan Pansus Tentang Pelepasan Aset Provinsi Kaltim yang ada di Provinsi Kaltara dan instansi vertikal, merupakan tindak lanjut dari surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor 028.1/6051/BP-III/III2015, 2 november 2016 perihal permohonan perrsetujuan pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD).

Pelepasan aset dimaksud dalam bentuk hibah kepada instansi vertikal di Kaltimdan surat Gubernur Kaltim Nomor 028/2032/BP.III/2016, 22 april 2016, perihal persetujuan penyerahan aset dan dokumen Provinsi Kaltim kepada Provinsi Kaltara.

Adapun komposisi keanggotaan Pansus Pelepasan Aset DPRD Kaltim adalah Edy Kurniawan (ketua), Rita Artaty Barito (wakil ketua), dan anggota Syarifah Masitah Assegaf, Marsidik, Yakob Manika, Suterisno Toha, Jafar Haruna, Selamet Ari Wibowo, Baharuddin Demmu, Andarias P. Sirenden, Ali Hamdi, Gamalis, dan Ismail.#adv/bar/gg

Comments are closed.