SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM-Komisi III DPRD Kalimantan Timur mendukung Kejasaan Agung mempidanakan PT Perentjana Djaya, konsultan perencana pembangunan jembatan kembar di Samarinda karena DED (Detail Enginering Design) yang dibuatnya telah merugikan keuangan daerah dan untuk memperbaiki kesalahan perencanaan itu Pemprov Kaltim harus mengeluarkan anggaran lagi dalam jumlah ratusan miliar. Jaksa bisa menggunakan UU Tipikor dan UU No 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruki.
Dukungan terhadap Kejagung tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Dahri Yasin, Wakil Ketuanya, Herwan Susanto, Sekretaris, H Agus Suwandy, serta anggota lainnya, Syafruddin, H Saefuddin Zuhrie, H Rusman Yaq’ub, dan Sapto Setya Pramono.
Sejak Selasa (21/06/2016) Satgassus Tindak Pidana Khusus Kejagung, bertempat di aula Kejari Samarinda tengah melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan dalam pembangunan jembatan kembar (jembatan baru di sisi jembatan Mahakam). Tim dari Satgassus Kejagung itu dipimpin Marcello Bellah dengan anggota empat jaksa penyidik lainnya. Pejabat yang sudah diperiksa hari Senin adalah HM Taufik Fauzi, Kepala DInas Pekerjaan Umum Provinsi Kaltim dan Yusliando, Kasub Bagian Perencanaan Bappeda Kaltim.
Kemudian, hari Selasa, kemarin juga telah dipanggil sejumlah pejabat lainnya, seperti Kepala Seksi Jembatan Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum Kaltim, Budi Laksono, pejabat terkait lainnya di bidang pengawasan. Hari Kamis (23/06) rencananya tim Kejagung rencananya memeriksa pejabat dari PT Perentjana Djaya, konsultan pengawas, dan pejabat dari PT Pembangunan Perumahan yang menjadi kontraktor pembangunan jembatan kembar Tahap I.
Permasalahan di pembangunan jembatan kembar tersebut adalah pada konstruksi tiang pancang dalam Sungai Mahakam, dimana konsultan perencana, PT Perentjana Djaya menyatakan dalam DED yang dibuatnya tiang pancang cukup ditanam sampai kedalaman 40 meter. Setelah pekerjaan dilakukan PT Pembangunan Perumahan, kemudian hasil kerja itu diteliti oleh penguji dari Kementerian Pekerjaan Umum, tiang pancang seharusnya ditanam sampai 60 meter.
Dari hasil uji kelaikan tersebut, maka Pemprov Kaltim harus mengeluarkan uang lagi Rp3 miliar untuk membuat DED baru. Sedangkan untuk menyesuaikan tiang jembatan, diperlukan lagi dana Rp160 miliar. Saat ini pembangunan jembatan kembar tersebut dapat dikatakan terbengkalai.
Dalam UU No 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi Pasal 26 disebutkan; “jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan perencana atau pengawas konstruksi, dan hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian pada pihak lain, maka perencana atau pengawas konstruksi wajib bertanggung jawab dengan bidang sesuai bidang profesi dan dikenakan ganti rugi”.
Kemudin tentang sanksi di Pasal 43 ayat (1) dikatakan; “ Barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalanbangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.
Pada ayat (2) berbunyi; “ Barang siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak”.
Kemudian pada ayat (3) dijelaskan; “ Barang siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksanakan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan keteknikan dan menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima)tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak”
Menurut Dahri Yasin, seluruh anggota Komisi III DPRD Kaltim mendukung Kejagung mempidanakan siapa saja yang telah melakukan kesalahan atau penyimpangan dalam proyek tersebut, sehingga dana yang sudah dikeluarkan jadi mubazir, sekitar Rp180 miliar. “Kita mendukung langkah Satgassus menuntaskan penyelidikan, kalau ditemukan ada penyimpangan, silakan pidanakan,” ujarnya.
Sedangkan Wakilnya, Herwan Susanto juga mengatakan hal yang sama dan meminta pejabat di Dinas Pekerjaan Umum yang bertanggung jawab secara teknis dimintai pertanggungjawabannya. “Anggaran sudah disediakan dalam jumlah cukup, tapi hasilnya jauh dari cukup, bahkan belum selesai pembangunan jembatan, sudah timbul masalah,” katanya.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim lainnya, H Saefuddin Zuhrie menambahkan, penyimpangan dan atau kesalahan teknis saat pembuatan perencanaan, sangat banyak ditemukan di proyek Pemprov Kaltim, akibatnya terjadi pemborosan dan proyek lambat dinikmati rakyat.
Proyek besar seperti pembangunan jembatan kembar itu, kalau ada kesalahan di perencanaan, maka untuk melakukan rerekonstruksi ulang fisik jembatan, akan menguras uang daerah. “Bagus juga masalah seperti itu dibawa ke pengadilan,” ujarnya.
Tentang undang-undang yang bisa digunakan menjerat PT Perentjana Djaya, baik itu Saefuddin Zuhrie maupun Sapto Setya Pramono menjelaskan, selain UU Tipikor adalah UU No 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi. “Konsultan perencana harus bertanggungjawab penuh atas perencanaan yang dibuatnya, termasuk tanggung jawab hukumnya,” kata Sapto.
Sapto menengarai konsultan perencana tidak bekerja profesional, kemungkinan besar tidak melakukan zonding berat, sehingga merasa dengan merekomendasikan tiang pancang ditanam 40 meter sudah memadai, padahal seharusnya 60 meter. “PT Perentjana Djaya harus bertanggung jawab penuh,” tegasnya.#into
Comments are closed.