SAMARINDA.BERITAKALTIM.COM-Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda wajib mempertanggungjawabkan beasiswa doktor (S-3) yang diterimanya dari Pemprov Kaltim sebab, beasiswa itu diberikan dengan persyaratan, wajib mengembalikan ke kas daerah bila tak digunakan menyelesaikan pendidikan di Universitas Brawijaya Malang.
“Persyaratan beasiswa dari dulu sampai sekarang sama saja. Harus mengembalikan kalau tak digunakan sesuai perjanjian. Kalau menghentikan pendidikan di tengah jalan, maka harus mengembalikan,” kata Assisten Sekda Provinsi Kaltim Bidang Kesejahteraan Rakyat, Bere Ali..
Seperti diberitkan sebelumnya, isu tak sedap sedang berhembus ke Fakultas Kedokteran (FK) Unmul Samarinda. Belasan dosen penerima beasiswa mengikuti program doktor (S-3) di Universitas Brawijaya Malang dari Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2012/13 sebesar Rp3,8 miliar (bukan Rp4,4 miliar, seperti diberitakan sebelumnya) tak seluruhnya digunakan menyelesaikan studi, malahan ada yang mengundurkan diri.
Berdasarkan keterangan, 80 persen dari penerima beasiswa sebanyak 21 orang tak menyelesaikan studinya, bahkan salah seorang diantaranya mengundurkan diri di tengah menjalani tugas belajar, hanya untuk kepentingan maju berebut dekan FK.
“Pemprov Kaltim harus menagih komitmen penerima beasiswa tersebut, selain berbuat seperti itu tak etis, anggaran Pemprov sudah keluar banyak,” kata sumber tersebut.
Dosen FK Unmul penerima beasiswa S-3 di Universitas Brawijaya itu adalah Ika Fikriah Masyhudi, Siti Khotimah, Khemasili Kosala, Hadi Irawiraman, Harry Nugroho, Sinar Yani, Verry Asfirizal, Emil Bachtiar Moerad, Abdillah Iskandar, Eko Nugroho, Jaya Mualimin, Denny J Rotinsulu, Cort Darby T, Muhammad Furqon, Fritz Nahusulu, Cisca H Nelwan, Donny Irfandi, Ahmad Zuhro Ma’ruf, dan Syafak Hanung.
Menurut Bere Ali, karena beasiswa itu diberikan jauh sebelum dia menjabat Asssiten Bidang Kesra, akan diceknya dulu ke Biro Keuangan, tahun berapa beasiswa itu diberikan dan jumlahnya, serta ke rekening siapa ditransfer. Kemudian mencari berkas laporan pertanggungjawaban dari dosen penerima dan atau Fakultas Kedokteran.
“Kita cek dulu, sepaya tahu duduk masalahnya,” katanya.
Tapi yang jelas, ketentuan pemberian beasiswa yang sifatnya tugas belajar, seperti yang diterima dosen FK, ketentuannya tak pernah berubah. Mempertanggungjawabkan dengan bukti menyelesaikan studi.
“Kalau tak menyelesaikan studi ya mengembalikan uang yang diterima,” ungkap Bere.
Sebelumnya, Kepala Sub Bagian Hubungan Kemasyarakatan Universitas Mulawarman Samarinda, M Ihwan ketika diminta klarifikasinya mengatakan tidak mempunyai data penerima beasiswa dimaksud sebab, pemberian beasiswa tidak melalui Unmul, tapi langsung dari Pemprov Kaltim.
“Lebih baik dikonfirmasi ke Biro Sosial Setwilprov Kaltim,” sarannya.
Sedangkan Dekan FK Unmul, Emil Bachtiar Moerad belum bisa dikonfirmasi sebab, saat dihubungi di kantornya disebut petugas sedang tidak berada di tempat karena melakukan perjalanan ke luar daerah dan baru kembali ke Samarinda, Jumat, 5 Agustus 2016.
Fakultas Kedokteran Universitas Mulawarman memiliki 3 program studi: Program Studi Pendidikan Dokter dengan gelar Sarjana Kedokteran ( S.Ked ), Program Studi Pendidikan Dokter Gigi dengan gelar Sarjana Kedokteran Gigi ( S.Kg ), Program Studi Pendidikan Profesi Dokter dengan gelar Dokter ( dr.), dan Program Studi Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Sedangkan jumlah mahasiswanya tahun lalu tercatat 452 orang.#in
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kalpost edisi 4 Agustus 2016
Comments are closed.