BeritaKaltim.Co

Proyek Dikerjakan di Luar Batas Waktu Toleransi

SAMARINDA.BERITAKALTIM.COM- Sejumlah proyek fisik Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2015 diselesaikan di luar batas waktu tolerasi dan dianggap tetap sah atau tidak melanggar ketentuan. Misalnya proyek pembangunan dan peningkatan saluran drainase Jalan Siti Aisyah yang dilaksanakan PT CKB, meski sempat ditinggal, diselesaikan bulan Agustus 2016.

Kontrak pengerjaan saluran drainase ditandatangani 16 Juni 2015 dengan nilai pekerjaan Rp4,779 miliar. Belum sebulan kontrak ditandatangani, dilakukan addendum tanggal 10 Juli 2015 dengan mengubah tambah kurang volume pekerjaan dan perubahan jangka waktu penyelesaian menjadi tanggal 30 Desember 2015.

Atas pekerjaan tersebut, Pemkot Samarinda, Cq. Dinas Bina Marga dan Pengairan Kota Samarinda tanggal 2 Juli 2015 memberikan uang muka 20% dari nilai kontrak sebesar Rp955.819.600,oo.

Menurut hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Kaltim dalam LHP No:9.C/LHP/XIX.SMD/V/2016 tanggal 30 Mei 2016, sampai batas akhir kontrak, 30 Desember 2015, konsultan pengawas CV HK melaporkan, realisasi pekerjaan PT CKB baru mencapai 68,30 persen.

Hasil pemeriksaan lapangan oleh konsultan pengawas tanggal 23 April 23 April 2016, meski kontraktor sudah diberi waktu tambahan 50 hari dari berakhirnya kontrak 30 Desember 2015 (Januari-Pebruari 2016), kontraktor juga tak menyelesaikan pekerjaan. “Sampai berakhirnya pemeriksaan lapangan oleh tim pemeriksa yaitu tanggal 5 Mei 2016, pekerjaan sudah terlambat selama 126 hari kalender,” ungkap pemeriksa dalam laporannya.

Entah apa yang terjadi, meski masa kontrak pengerjaan sudah habis, tiba-tiba pada bulan Juli dan Agustus 2016, CBK kembali melanjutkan pekerjaan dan menyelesaikan pada akhir awal September 2016.

Kepala Bidang Pengairan Dinas Bina Marga dan Pengairan Kota Samarinda, Desy Damayanti ketika ditanya dasar hukum CBK meneruskan pekerjaan di luar batas waktu toleransi yang diberikan Pemkot Samarinda, hanya berucap bahwa proyek tersebut sudah selesai 100 persen. “Pekerjaan sudah selesai 100 persen, yang belum selesai pembayaran ke kontraktor,” ucapnya.

Tentang apakah proyek itu dikerjakan melalui tender ulang atau kontrak lama diaddendum, Desy mengaktu tidak tahu persis dan mengatakan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang tahu persis. “Nanti saya minta Pak Budi (PPK) menjelsakan ke bapak soal dasar hukum yang digunakan CBK bekerja,” katanya. Tapi, hingga berita ini naik cetak, tak ada Budi, PPK memberikan klarifikasi.

BPK sendiri berpendapat PT CBK dalam kontrak pengerjaan saluran drainase tersebut sudah melanggar Pasal 118 ayat 1, huruf e Peraturan Persiden Nomor 4 Tahun 2015, sehingga harus disanksi membayar denda Rp75.748.703,30. #into

Comments are closed.