SAMARINDA.BERITAKALTIM.COM-Kejaksaan Negeri Samarinda menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah oleh Pemerintah Kota Samarinda untuk keperluan pembangunan SMP Negeri 1 Samarinda dan SMA Negeri 1 Samarinda di Jalan Kadrie Oening, Kelurahan Air Hitam, Samarinda ulu.
Kejari Samarinda dalam surat resminya Nomor:SP-522/Q.4.11/Fd.1/10/2016, tanggal 17 Oktober 2016, sudah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai kesaksiannya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk keperluan Pemkot Samarinda (Bank Tanah) di lokasi Jalan Kadrie Oening, Kelurahan Air Hitam, Samarinda Ulu tersebut.
Dalam surat yang ditanda tangani atas nama Kejari Samarinda oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Abdul Muis Ali disebutkan, pengumpulan keterangan dari saksi-saksi dalam perkara pengadaan tanah antara 2003-2006 tersebut, didasarkan pada surat perintah penyidikan Kejari Samarinda Nomor:Print-7006/Q.4.11/Fd.1/10/2016, tanggal 10 Oktober 2016.
Untuk melaksanakan perintah penyidikan tersebut, Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda menugaskan lima jaksa, masing-masing Ishaq, Sri Rukmini Setyaningsih, Indriasari Sikapang, Pearlin Relianta, dan Dony Dwi Wijayanto.
Saksi yang diminta hadir memberikan keterangan di Kejari Samarinda, Kamis, 27 Oktober 2016 adalah sejumlah warga yang tinggal di Komplek Perumahan PWI Kaltim yang tanahnya berbatasan dengan tanah SMAN 1 dan SMPN 1 Samarinda.
Tanah tersebut dibeli Pemkot Samarinda tahun 2003 dari pihak yang menguasai tanah tersebut, dikabarkan bernama TDH. Setelah kedua sekolah selesai dibangun dan digunakan, sejak awal tahun 2016 muncul klaim orang bernama Rudy Ananta bahwa, tanah seluas lebih kurang tiga hektar di lokasi yang sama adalah miliknya.
Klaim Rudy tidak hanya atas tanah yang sekarang tempat berdirinya SMAN dan SMPN, tapi juga merambah ke tanah lokasi berdirinya sejumlah rumah wartawan di Komplek Perumahaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim yang proses pembangunannya sudah dimlai sejak tahun 1995.
Rudy mengaku membeli tanah seluas tiga hektar di lokasi yang sama pada tahun 1997 dari perempuan berinisial L. Tanah pembeliannya tersebut sudah disertifikatkan di Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda.
Sebelum masalah tanah tersebut menjadi polemik terbuka dan diadukan Rudy Ananta ke aparat penegak hukum, termasuk ke Polresta Samarinda dan Kejari Samarinda, Penjabat Sekda Kota Samarinda, H Hermanto membenarkan, pernah memfasilitasi Rudy Ananta dengan TDH untuk menyelesaikan masalah saling klaim tersebut.
“Kita Pemkot Samarinda dalam posisi benar dan tidak ingin masalah antara kedua orang tersebut menganggu proses belajar dan mengajar di kedua sekolah tersebut,” ujar Hermanto.
Ia pun membenarkan, semula masalah antara TDH dengan Rudy Ananta hanya bergulir di Polresta Samarinda, dan baru saja tahu masalahnya juga masuk ke Kejaksaan Samarinda. “Betul, kami juga dapat kabar masalah tanah yang sama juga ditangani kejaksaan,” katanya. #to
//////////////////
Comments are closed.