TANJUNG REDEB BERITAKALTIM.CO-Pemerintah Kabupaten kembali mengingatkan kepada seluruh nelayan untuk menghentikan penggunaan alat penangkapikan (API) yang dilarang, seperti trawl mini dan pukat tarik. Saat ini API yang diperbolehkan untuk digunakan dan merupakan ramah lingkungan berupa jaring insang, tramel net, rawai hanyut, pancing tanda, bubu lipat ikan, bubu lipat rajungan dan rawai dasar.
Pergantian API ini juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Kelautan dan Perikanan no 2 Tahun 2015, dimana trawl merupakan alat penangkap yang dilarang. Karena penggunaanya yang dapat menghabiskan seluruh ikan yang ada termasuk anakan.
Pesan ini disampaikan Bupati Berau H Muharram S Pd MM saat menerima perwakilan nelayan yang melakukan aksi demonstrasi di Kantor Bupati Berau, Senin (19/3). Ia menjelaskan bahwa amanat yang dituangkan dalam aturan pemerintah ini sudah melalui berbagai kajian. Dimana alat tangkap yang dilarang ini memiliki dampak negatif dalam jangka panjang yang dapat mengancam kelestarian habitat laut. “Tentu kebijakan ini diambil dalam rangka menjamin kesejahteraan masyarakat kedepannya. Karena hasil laut yang dikelola dengan bijak akan dinikmati secara berkelanjutan,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Berau sendiri sejak tahun 2017 lalu telah mendata dan mengumpulkan sejumlah alat tangkap yang dilarang dari sejumlah nelayan. Dari sekitar 300 nelayan, pemerintah daerah berhasil mengumpulan 209 alat tangkap yang tidak ramah lingkungan dan langsung dimusnahkan. Kemudian ditukarkan dengan alat tangkap ramah lingkungan yang merupakan bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, dimana Berau menjadi salah satu dari tiga daerah di Kalimantan Timur yang menerima program ini.
Dengan adanya pertukaran alat tangkap ini diharapkan bisa mengembalikan kondisi ekosistem perikanan yang ada di Bumi Batiwakkal. Sehingga dapat bertahan hingga jangka waktu yang sangat lama dan dinikmati generasi selanjutnya. Bupati Muharram mengatakan, aturan yang telah diberlakukan ini mendapat pengawasan dari Pemerintah Provinsi Kaltim. “Jadi saya sebagai Bupati tidak pernah memberikan instruksi untuk melakukan pelarangan pukat. Semua ini merupakan aturan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak ada lagi kewenangan,” ungkapnya.
Sementara untuk aspirasi yang disampaikan nelayan, Bupati Muharram mengatakan bahwa pemerintah daerah akan menampung dan mencarikan solusinya. Dimana masih banyak nelayan yang belum memahami penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan. “Ketika masyarakat ini dilarang tentu harus ada solusi sehingga kesinambungan hidup mereka tetap terjaga. Kita akan diskusikan kembali dengan pemerintah provinsi dan kementerian terkait persoalan ini,” katanya. (adv/mar)
Comments are closed.