BeritaKaltim.Co

Uang Korupsi Samadikun Rp87 miliar Diangkut Troli

JAKARTA, beritakaltim.co- Samadikun Hartono mengembalikan uang tunai Rp 87 miliar. Total yang telah dikembalikan Rp 169 miliar, sesuai perintah Mahkamah Agung (MA).

Uang tunai sebesar Rp 87 miliar dikembalikan ke kas negara diangkut menggunakan troli. Tiba di gedung Plaza Mandiri, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pukul 12.08 WIB, Kamis (17/5/2018), tumpukan uang dikawal beberapa petugas kepolisian dan petugas Bank Mandiri. Setelah itu, uang pecahan Rp100.000 tersebut ditaruh di atas 2 meja.

Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern itu terbukti korupsi dana talangan BLBI dan dihukum 4 tahun penjara. Selain menjatuhkan hukuman badan, MA menjatuhkan hukuman kepada Samadikun mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 169 miliar. Samadikun kabur sesaat setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan vonis itu.

Penangkapan Samadikun penuh dengan drama dan membutuhkan koordinasi G to G setelah kabur selama 13 tahun. Ia ditangkap setelah nonton F1 di China. Ia ditangkap otoritas China atas koordinasi dengan pemerintah Indonesia. Samadikun kemudian dideportasi ke Indonesia pada 21 April 2016.

Samadikun mencicil pengembalian uang yang dikorupsinya itu. Sisanya, ia akan membayar secara cash siang ini langsung ke bank.

“Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memulihkan keuangan negara dengan menyetorkan uang Rp 87 miliar dari pembayaran uang pengganti terpidana Samadikun Hartono (perkara korupsi BLBI),” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi.

Banyak yang bertanya-tanya siapa Samadikun, sehingga mampu mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp169 miliar. Berdasarkan putusan kasasi 1696 K/Pid/2002, Samadikun ternyata pemilik Bank Modern dengan posisi Presiden Komisaris.

Rumahnya di kawasan elite Menteng, Jakarta Pusat, yaitu di Jalan Jambu. Sepelemparan batu dari Jalan Cendana, rumah Presiden Soeharto berada.

Ayah Samadikun, Otje Honoris merupakan distributor tunggal Fujifilm untuk Indonesia. Sejak ayahnya meninggal pada tahun 80-an, kerajaan bisnisnya diteruskan Samadikun.

Seiring waktu, Samadikun bersaudara mengembangkan bisnisnya. Selain menjadi Preskom Bank Modern, pria kelahiran Bone, 4 Februari 1948 itu juga melebarkan ke sektor industri seperti properti, perdagangan, keuangan hingga pariwisata.

Pada 1997, krisis menghantam Indonesia. Bank Modern runtuh. Pemerintah memberikan suntikan lewat dana talangan BLBI ke Bank Modern puluhan miliar. Alih-alih untuk merestrukturisasi bank, uang itu malah dipakai Samadikun untuk memberesi kepentingan pribadinya. Total mencapai Rp 169 miliar.

Pada 28 Mei 2003, MA menghukum Samadikun selama 4 tahun penjara dan harus mengembalikan uang yang dikorupsinya. Duduk sebagai ketua majelis Toton Suprapto dengan anggota Parman Soeparman, Sunardi Padang, Muchsin dan Vallerina JL Kriekhoff.

“Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat negara mengalami krisis perekonomian dan moneter. Terdakwa talah mengabaikan kepercayaan pemerintah dalam usaha untuk mengatasi krisis perbankan nasional,” ucap majelis kasasi. #detikcom

Comments are closed.