BeritaKaltim.Co

Ojek Online Tidak Memiliki Ijin Operasi Di Kota Bontang, Ini Kata Rustam

BONTANG, Beritakaltim. Co — Perkembangan teknology saat ini sudah semakin maju, sehingga banyak orang lebih memilih berbelanja ataupun mengirim barang memesannya via online.

Perkembangan tersebut di manfaatkan oleh beberapa ojek oline untuk membesarkan usahanya di Kota Bontang. Melihat hal tersebut Komisi 3 DPRD Kota Bontang mempertanyakan ke Dinas Perhubungan Kota Bontang terkait ijin ojol (ojek online) tersebut.

“Kami sudah tanyakan ke Dishub, memang ojol yang ada di Kota Bontang tidak memiliki ijin, walaupun sempat bersurat ke Dishub,” ujar Rustam Ketua Komisi 3 DPRD Bontang kepada media usai melakukan kunjungan kerja ke masjid Al – Hidayah, Jl. Rawa Indah, Kelurahan Api – Api, Senin (9/7/2018).

Kata dia, memang pihaknya mengakui bahwa secara tidak langsung warga Bontang memang sangat memerlukan jasa ojek online tersebut, akan tetapi, menurutnya, setiap yang masuk ke Kota Bontang harus mengurus perizinan, agar patuh terhadap peraturan daerah yang telah di buat.

“Kita tidak mau nantinya ada konflik antar ojek yang memiliki ijin dengan yang sudah memiliki ijin, maka dari itu pentingnya mengurus ijin,” terangnya.

Iapun berharap, Pihak ojek online segera mengurus perijinannya ke Dinas Perhubungan Kota Bontang, agar tidak ada konflik nantinya. #ADV#HR.

Comments are closed.