TANJUNG REDEB BERITAKALTIM.CO- Pelaksanaan pemilihan kepala kampung Pergantian Antar Waktu (PAW) Kampung Sambakungan, Kecamatan Gunung Tabur, dimana Kepala Kampung Sambakungan, H Ahmad Junaidi, S.Pd.I yang masa jabatannya hingga bulan Oktober 2019 mendatang mengundurkan diri dan diberhentikan dengan hormat mengundang perhatian masyarakat, bahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau mengklaim, ini kali pertamanya terjadi di Kaltim dalam sepanjang sejarah.
Kepala DPMK Kabupaten Berau, Ir H Ilyas Natsir MM, Rabu (11/7), kepada media ini pun mengakui bahwa kejadian ini sangat langka, dan kali pertama terjadi di di Indonesia, yakni di Kampung Sambakungan, Kecamatan Gunung Tabur. “ Memang kejadian ini sangat langka, sebab pada umumnya massa jabatan seorang kepala kampung itu berakhir hingga masa jabatannya, atau yang bersangkutan berhenti tersandung masalah, sehingga harus lengser dari jabatannya, atau yang bersangkutan meninggal dunia. Tetapi ini mengundurkan diri, dan harus dilakukan pemilihan lagi kepala kampung PAW,” Ungkapnya.
Dijelaskan pula, berbeda dengan seorang kepala kampung yang telah habis masa jabatannya, bupati cukup menunjuk salah seorang PNS untuk menjadi pejabat (Pj) , sembari menunggu proses pemilihan kepala kampung yang baru. “ Tapi yang terjadi di Kampung Sambakungan masa jabatannya masih sisa satu tahun lagi, sehingga bukan lagi Pj yang dibutuhkan, tetapi memilih kepala kampung yang baru pergantian antar waktu,” Terangnya.
Namun pada jeda pengunduran diri kepala kampung Sambakungan tetap ada PJ, yang kebetulan pada saat itu Syahrani salah seorang PNS Kelurahan setempat ditunjuk sebagai Pj. Setelah dilakukan musyarawah kampung, dan mendapatkan kesepakatan bulan dan tanggal yang ditentukan, maka dilaksanakanlah pemilihan kepala kampung PAW tersebut.
Hanya saja, sambung Ilyas, proses pemilihannya tidak sama dengan pemilihan kepala kampung yang masa jabatannya telah habis. Pemillihan kepala kampung PAW ini tidak semua warga yang bisa menyalurkan hak pilihnya di kotak suara, ini sifatnya terbatas dan hanya pihak – pihak terkait yang bisa menyalurkan hak pilihnya di kotak suara, diantaranya tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan masing – masing ketua RT.
“ Bagi kepala kampung yang terpilih, meski pun ini sifatnya hanya meneruskan sisa masa jabatan, maka kepala kampung yang terpilih sudah terhitung satu periode, kesempatan untuk menjabat kepala kampung sisa dua periode lagi, dimana satu periode kepala kampung masa jabatnnya selama enam tahun “ Terangnya.
Intinya, sambung Ilyas, semua proses situ sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, diantaranya UU Nomor 6 Tahin 2014 tentang Desa Pasal 47 ayat (3), kepala desa dipilih berdasarkan musyawarah desa, PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 56
“Dalam hal sisa masa jabatan kepala desa yg berhenti dari 1 (satu) tahun karena diberhentikan, diadakan pemilihan kepala desa melalui musyawarah desa, Pemendagri Nomor 65 Tahun 2017 Pasal 47A ayat (3), Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan kepala Kampung Pasal 68 ayat (3) kepala kampung sebagaimana dimaksud dipilih melalui musyawarah kampung, dan Perbup Nomor 35 Tahun 2015 Pasal 58 ayat (4) menyatakan, musyawarah kampung yg diselengggarakan khsusu untuk pelaksanaan pemilihan kepala kampung antar waktu dilaksanakan paling lambat dalam jangka waktu 6 bulan, terhitung sejak kepala kampung diberhentikan,” Jelas Ilyas.
Ilyas juga menjelaskan terkait pemilihan kepala kampung secara serentak tahun 2019 mendatang, misal jika ada jabatan kepala kampung habis dibulan Juli, Agustus atau Oktober maka akan diiventarisir, pelaksanaan pelihan kepala kampung secara serentak bisa jadi di bulan September atau November yang akan datang, sambil melihat situasi dan kondisi di lapangan. Pungkasnya. adv/mar
Trending
- Kejagung kembali sita uang hingga motor mewah di kasus suap PN Jakpus
- Gunung Semeru erupsi dengan tinggi letusan 800 meter di atas puncak
- Kebakaran Hanguskan Rumah Tiga Lantai di Muara Rapak, Satu Korban Luka Bakar
- Penyanyi Legendaris Indonesia Titiek Puspa Tutup Usia
- Awak Redaksi Tempo Mendapat Kiriman Kepala Babi Busuk
- Gedung Perkantoran Pondok Pesantren Nabil Husien Kebakaran, Kerugian Capai Rp 1 Miliar
- Balikpapan Dilanda Banjir dan Tanah Longsor
- Personel Satlantas Gagalkan Perempuan Muda Loncat dari Jembatan Ubrug
- KPK tahan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto
- Polri temukan jenazah awak media yang hilang dalam insiden speedboat
Pemilihan Kepala Kampung PAW, Kali Pertama Terjadi di Kaltim
Next Post
Comments are closed.