BeritaKaltim.Co

MUI Menyatakan Wajib Vaksin untuk Anak dan Balita di Kaltim

SAMARINDA, beritakaltim.co- Majelis Ulama Indonesia MUI Kaltim menyatakan wajib memberikan vaksin kepada anak-anak dan balita di Kaltim dengan mempertimbangkan pentingnya vaksin campak dan rubella terhadap kesehatan anak anak.

“Kami sangat berterima kasih kepada pihak medis karena telah memberikan informasi secara detail mengenai vaksin tersebut, sehingga ulama bisa memutuskan wajib memberikan vaksin tersebut kepada anak,”ucap Ketua Fatwa MUI Kaltim, Nakmun Syar’i, kepada beritakaltim.co di sela berlangsungnya sosialisasi kampanye imunisasi measles rubella di ruang pertemuan Dinas Kesehatan Kaltim, Sabtu (1/9/2018).

Menurutnya, untuk memutuskan wajib tidaknya vaksin tersebut, pihak MUI sudah melakukan kajian yang cukup panjang dengan pihak-pihak tertentu. Mulai dari asal muasal vaksin sampai dari proses pembuatan yang memang ada kandungan trisin yang secara Islam memang haram.

“Karena itu MUI memutuskan vaksin itu sendiri tidak halal. Tapi melihat pentingnya vaksin ini untuk kesehatan anak dan tidak ada vaksin lain yang bisa menggantikan, kita sepakat menyatakan ini mubah,” ujarnya.

Mubah adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Dengan kata lain, Mubah yakni apabila dikerjakan tidak berpahala dan tidak berdosa, jika ditinggalkanpun tidak berdosa dan tidak berpahala.

“Kita kan para ulama tidak tahu bagaimana vaksin itu sendiri. Sebab itu, kita meminta kepada pihak medis untuk menjelaskan secara detail. Demikian pula dengan penyakit campak dan rubella itu, ternyata secara medis sangat berbahaya. Apa lagi penularannya sangat mudah sebab itulah akhirnya MUI memutuskan. Pemberian vaksin tersebut hukumnya mudah namun wajib diberikan melihat berbahayanya penyakit ini,” jelasnya

Dibagian lain, Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Dr Rini Retno Sukses, Mkes menjelaskan, campak merupakan penyakit yang sangat mudah menular yang disebabkan oleh virus dan ditularkan melalui batuk dan bersin. Pada kondisi tertentu campak bisa bersifat akut dan ringan menyerang anak maupun dewasa. Pada anak untuk kondisi akut bisa menyebabkan radang paru, radang otak dan kebutaan serta gizi buruk.

“Di Kaltim sendiri kita sudah menemukan sekitar 1400 kasus campak dan untuk Samarinda ada 120 kasus. Itu sebabnya hal ini dianggap serius. Tidak ada cara lain untuk bisa mengatasi dengan pemberian vaksin sehingga anak memiliki kekebalan terhadap virus ini,” tutur Rini Retno Sukses. #RH

 

===================================================

Ini Isi Lengkap Fatwa MUI Tentang Vaksin MR

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor : 33 Tahun 2018
Tentang: PENGGUNAAN VAKSIN MR (MEASLES RUBELLA) PRODUK DARI SII (SERUM INTITUTE OF INDIA) UNTUK IMUNISASI

Dengan bertawakal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG PENGGUNAAN VAKSIN MR (MEASLES RUBELLA) PRODUK DARI SII (SERUM INTITUTE OF INDIA) UNTUK IMUNISASI

Pertama : Ketentuan Hukum

1. Penggunaan vaksin yang memanfaatkan unsur babi dan turunannya hukumnya haram.
2. Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.
3. Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, dibolehkan (mubah) karena :
a. Ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah)
b. Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci
c. Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.
4. Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.

Kedua : Rekomendasi

1. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.
2. Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.
4. Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.

Ketiga : Ketentuan Penutup

1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata membutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

 

Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 08 Dzulhijjah 1439 H | 20 Agustus 2018 M
KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA

PROF.DR.H. HASANUDDIN AF., MA
Ketua

DR.H. ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA
Sekretaris

Comments are closed.