BeritaKaltim.Co

Mantapkan Diri Kelola Barang Milik Daerah

TANJUNG REDEB BERITAKALTIM.CO- Bupati Berau, H Muharram S.Pd MM didampingi Sekretaris Daerah, Ir HM Gazali MM dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Berau tadi pagi membuka sosialisasi pengelolaan barang milik daerah, di lingkungan Pemkab Berau dalam rangka terlaksananya tata kelola barang milik daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Acara yang diprakarsai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tersebut, Bupati Muharram mengatakan bahwa salah satu faktor yang menyebabkan gagalnya atau lambat memberikan laporan keuangan, sehingga menyebabkan tidak mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). Itu karena secara administrasi pengelolaan barang milik daerah kita tidak konsisten,” ungkap Bupati.
Oleh sebab itu, dikatakan Bupati Muharam, melalui sosialisasi ini yang pertama diharapkan masing – masing OPD makin memantapkan diri mengelola barang milik daerah. Yang kedua menurut Bupati Muharram, dalam hal ini bila ilmunya tidak dipahami, tidak mungkin dapat melakukan penataan barang milik daerah dengan baik dan benar.
Karenanya masing – masing OPD yang mengelola barang milik daerah harus memahami Permendagri nomor 19 Tahun 2016, tentang pedoman dan tata cara pengelolaan barang milik daerah.
Dalam kesempatan itu Bupati juga mengungkapkan, yang kerap terjadi permasalahan di lapangan adalah, instansi terkait tidak konsisten mengikuti urutan – urutan siklus pengadaan barang.
Karena itu, persoalan di lapangan yang hingga kini masih terjadi adalah, seperti bangunan gedung sekolah maupun puskesmas, ada beberapa diantaranya lahannya belum dibayar dan pemilik lahannya mengancam akan menyegel sekolah dan puskesmas tersebut. ” Saya tahu persoalan itu, karena beberapa orang yg memiliki tanah tersebut lapor langsung kepada saya,” Ungkapnya.
Bupati Muharram juga kembali mengingatkan kepada masing – masing OPD, bahwa memelihara dan menyimpan uang itu mudah. Tetapi memelihara dan menyimpan kendaraan dan tanah bukanlah hal yang mudah. Sehingga banyak tanah dan aset statusnya yang belum belum jelas. Termasuk status Masjid Agung Baitul Hikmah, yang hingga kini belum jelas, apakah milik pemerintah atau milik yayasan. ” Kalau secara administrasi mnjadi hak yayasan, tolong berikan kepda yayasan. Tapi kalau milik pemerintah, tolong secara administrasi segera dilengakapi. Agar mempunyai kekuatan hukum, dan statusnya jelas,” tegas Bupati Muhatram.
Oleh sebab itu Bupati Muharram tidak menginginkan hal ini terjadi lagi, semua harus diselesaikan secara administrasi, agar status bangunan, tanah dan aset jelas dan memilki kekuatan hukum. Semua harus tuntas, sebalum masa jabatannya sebagai Bupati berakhir sekitar dua tahun lagi. ” Jadi ketika masa jabatan saya nanti berakhir, saya tidak mau lagi ada PR persoalan – persoalan seperti itu,” tegasnya lagi.
Dikesempatan yang sama, Lepot Setianto mewakili kepala BPKP Provinsi Kaltim juga mengatakan, sebagaimana Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah ini berlaku secara nasional. Dikatakan pula, bahwa aset adalah suber ekonomi milik daerah, mempunyai peran yang strategis untuk memberkkan pelayanan publik.” Tetapi jika dikelola dengan baik, maka akan menjadi beban bagi pemerintah daerah,” jelasnya.
Karena itu pengelolaan aset ini sangat penting yang menjadi landasan penyusunan laporan daerah, untuk mencapai tujuan tersebut pemerintah daerah harus mempersiapkan aparaturnya. Oleh sebab itu dibutuhkan dukungan, komitmen, partisipasi semua pihak. Harapnya. mar

Comments are closed.