BeritaKaltim.Co

Di Samarinda, KPU dan Panwaslu Diam Saja “Dibohongi” Caleg

SAMARINDA, beritakaltim.co- Sekelompok pemuda melakukan aksi demonstrasi di Kantor KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Kantor Panwaslu Samarinda. Dalam orasinya, mereka menggugat integritas KPU dan Panwaslu sebagai penyelenggara Pemilu yang tidak lebih seperti macan ompong.

Kecaman pedas anak-anak muda yang menamakan diri Forum Pemuda Peduli Pembangunan Kalimantan Timur itu lantaran KPU dan Panwas tidak mampu menindak 5 orang calon legislatif yang membuat pernyataan ‘bohong’ saat mendaftar sebagai Caleg.

Kelima orang itu adalah Alphad Syarif, Adhigustiawarman dan Mashari Rais, Ahmaed Reza Fachlevi dan Saiful. Kelimanya adalah politisi pindah partai yang kini bergabung dengan Partai Gerindra dan menjadi caleg untuk Pemilu 2019 dari partai berlambang Garuda merah itu.

“Ini kan sama saja KPU dan Panwas sebagai penyelanggara Pemilu dibohongi oleh caleg. Ketika mendaftar jadi caleg mereka mengisi persyaratan membuat surat pernyataan mundur sebagai anggota DPRD karena sudah pindah partai, tapi sekarang setelah ditetapkan dalam DCT mereka tidak taat dengan surat pernyataannya sendiri,” ujar Sudirman, Koordinator Lapangan Aksi Demonstrasi di Kantor KPU dan Panwaslu, Senin (24/9/2018).

Tidak taatnya kelima Caleg lantaran beralasan ada warga yang menggugat ke Pengadilan Negeri Samarinda. Gugatan warga tersebut intinya keberatan kalau kelima anggota DPRD itu harus mundur karena masa baktinya selama 5 tahun. Adanya persyaratan KPU membuat surat pengunduran diri saat maju menjadi celeg kembali dari partai lain, kata para penggugat, melanggar hukum, lantaran sebagai anggota DPRD harus mempertanggungjawabkan tugasnya kepada konstituen.

Saat demo yang ditandai pembakaran ban mobil di depan Kantor Panwas Samarinda, para pendemo meminta kedua penyelenggara Pileg dan Pemilu bersikap tegas untuk menganulir DCT kelima politisi Gerindra tersebut. Dua opsi yang wajib dipilih Alphad Cs, yakni dibatalkan pencalegannya untuk Pemilu 2019 atau segera PAW.

“Sebenarnya semua sudah jelas. Ada undang-undang yang mewajibkan mereka PAW. Tapi, mereka ini berusaha mencari celah hukum agar bisa bertahan di DPRD dan dapat uang negara serta fasilitasnya,” ujar Heriman, salah seorang pendemo dalam orasinya.

Mengutip Undang-undang yang mewajibkan kelimanya PAW, sudah diingatkan oleh Kemendagri melalui surat edaran ke Gubernur, Walikota dan Bupati serta para pihak yang terkait proses PAW anggota DPRD.

Aturan yang harus dijalani itu adalah Pasal 139 ayat (2) huruf i dan Pasal 193 ayat (2) huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Yaitu menegaskan, anggota DPRD yang nyaleg bukan dari partai terakhirnya tapi menjadi Caleg 2019 – 2024 lewat partai lain diberhentikan antar waktu.

Juga ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Pasal 99 ayat (3) huruf i PP Nomor 12 tahun 2018, menegaskan bahwa Anggota DPRD tersebut diberhentikan antar waktu.

Penegasan lain ada pada Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota. Pasal 7 ayat (1) huruf t peraturan KPU menyatakan bakal calon anggota DPR dan DPRD adalah warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan.

Pihak Panwas Samarinda sendiri tidak memberikan jawaban tegas. Menurut Imam, salah seorang Komisioner Panwas, pihaknya segera berkoordinasi dengan KPU menyangkut PAW kelima anggota DPRD tersebut.

Mengenai gugatan perdata kepada 5 anggota DPRD, penggugatnya adalah 5 warga yang mengaku sebagai konstituen di daerah pemilihan kelima politisi tersebut. Mereka adalah Sangidun, Heri Ripani, Salim, Herdy dan Suriansyah.

Setelah gugatan diterima dan dibawa persidangan, kelima anggota DPRD itu punya “senjata” mempertahankan posisinya, walaupun Kemendagri melalui surat telah menyatakan setelah DCT hak dan kewenangan mereka di DPRD sudah tidak ada lagi.

Sidang mediasi sudah berjalan dipimpin majelis hakim Deky Velix Waguju, Feri Haryanta dan Parmatoni dengan nomor perkara : 117/Pdt.G/2018/PN Smr. Majelis hakim menerima gugatan dan mengeluarkan putusan provisi / sela, yang isinya adalah menunda atau menangguhkan proses pemberhentian dan PAW, serta memerintahkan tergugat dan para tergugat menjalankan, menerima hak dan kewajiban masing-masing menurut hukum sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (incrackht van gewijsde).

Sebelumnya, Sudirman bersama dua rekannya Raja Ivan Sihombing dan Binsar Siahaan menuding ada dugaa unsur rekayasa hukum dalam pengajuan gugatan tersebut. Dugaan adanya rekayasa hukum tersebut dengan cara menyuruh warga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Samarinda. Maksudnya adalah agar masalah tersebut menjadi perkara di pengadilan dan proses PAW menjadi batal dilakukan.

Modus seperti itu umum dilakukan anggota DPR/DPRD yang terkena usulan pemberhentian (PAW) dari partai politiknya. Seperti yang dialami Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR RI yang dipecat partainya PKS, namun dia tetap bertahan di parlemen. Bedanya, kalau Fahri Hamzah yang menggugat ke pengadilan, sedangkan kelima anggota DPRD Samarinda digugat oleh warga.

“Kami mengatakan ada rekayasa hukum, karena tujuannya adalah agar mereka tetap bertahan di parlemen. Ini cara zolim, karena ada para penggantinya yang diambil haknya oleh mereka itu,” ujar ketiga aktivis pemerhati hukum itu. #l

Comments are closed.