BeritaKaltim.Co

Pagi Ini, Bawaslu Samarinda Menyidangkan Pelanggaran Administratif Caleg Gerindra

SAMARINDA, beritakaltim.co- Tidak ada jalan lain, caleg yang telah lolos dan diumumkan sebagai DCT (Daftar Calon Tetap) oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) harus melengkapi semua persyaratan. Di Kota Samarinda, ternyata masih ada 5 caleg yang tidak memenuhinya.

Kelima caleg yang semuanya saat ini bergabung dengan partai Gerindra itu, masing-masing Adhi Agustiawarman F, Mashari Rais, Alphad Syarif, Syaiful dan Akhmed Reza S. “Tapi yang kami laporkan atas nama Syaiful yang sebelumnya berasal dari Partai Hanura,” ujar Supriyana, SH, pengacara.

Supriyana mewakili kepentingan kliennya, Fahrizal SP. Kliennya tersebut merasa jadi korban dari UU MD3 (MPR, DPD, DPR, DPRD) dan PKPU (Peraturan KPU) yang mengharuskan seorang anggota DPRD yang telah pindah partai harus berhenti dari jabatan publik tersebut.

Faktanya, Saiful masih tetap menjalankan aktifitas sebagai anggota DPRD Samarinda dari Partai Hanura walaupun sudah diumumkan sebagai Caleg Gerindra untuk Dapil Samarinda Utara.

“Klien saya yang menjadi korban. Karena semestinya Saiful berhenti jadi anggota DPRD dan digantikan atau PAW oleh Fahrizal,” ujar Supriyana.

Sejak ditetapkan sebagai DCT oleh KPU, Saiful tak menunjukkan itikad untuk memenuhi perintah undang-undang yang menyebutkan dia harus berhenti sebagai anggota DPRD Samarinda. Bahkan Saiful bersama 4 orang temannya yang mestinya di-PAW, berusaha bertahan dengan alasan ada warga yang menggugat mereka di Pengadilan Negeri Samarinda. Anehnya, gugatan tidak lazim dari warga yang mengaku sebagai pemilih itu berujung terbitnya putusan sela majelis hakim yang isinya mengizinkan mereka tetap sebagai anggota DPRD.

Putusan sela majelis hakim yang melawan undang-undang MD3 dan PKPU ini menjadi senjata Saiful dan teman-temannya untuk melawan tindakan pemberhentian terhadap mereka sebagai anggota DPRD. Termasuk ketika Gubernur Kaltim menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian kelima anggota DPRD tersebut.

“Ini kan sudah tidak bener. Menciderai demokrasi. Mau tetap menjadi DCT, tetapi tidak mau di-PAW. Lho, mereka sekarang mewakili partai apa di DPRD,” ungkap Supriyana.

Lantaran itu, Supriyana membawanya ke Bawaslu. Pertama-tama untuk memastikan apakah Saiful sudah memenuhi persyaratan sehingga terbitnya DCT oleh KPU. “Sudah memenuhi persyaratan atau belum, misalnya harus ada surat keputusan pemberhentian sebagai anggota DPRD dari Gubernur Kaltim,” ujar Supriyana.

Kalau tidak ada niatan memenuhi persyaratan sebagai Caleg, maka harus ada pilihannya, yakni dicoret sebagai DCT. “Tidak bisa mau dua-duanya. Itu zolim namanya, karena ada hak orang lain yang mereka ambil,” kata Supriyana.

Fahrizal sendiri mengakui sebagai korban dari undang-undang MD3 dan PKPU. Sebab, semestinya berdasarkan undang-undang tersebut dia sudah harus duduk sebagai anggota DPRD Samarinda menggantikan Syaiful sejak terbitnya DCT. “Ini kan kita digantung. Ada orang bermain-main dengan hukum di pengadilan negeri, sementara undang-undang yang lain yakni MD3 dan PKPU jadi kalah,” ujarnya.

Dari kasus ini, Fahrizal berharap Bawaslu dan semua pihak penyelenggara Pemilu melihat dengan jernih masalahnya. Termasuk juga majelis hakim di pengadilan negeri dan PTUN. “Masyarakat sedang menyaksikan ada pihak-pihak yang memainkan hukum, ada ketidakasilan, ada arogansi kekuasaan, bahkan ada konspirasi,” ujarnya.

Sidang Bawaslu Samarinda, Jumat (1/2/2019) ini adalah yang ketiga kali. Pada Sidang pertama Syaiful sebagai pihak terlapor sudah pernah hadir, kemudian pada sidang kedua ditunda karena Syaiful tidak hadir.

“Pada sidang ketiga ini mudah-mudahan Syaiful datang. Kita ingin semua bisa segera beres,” ujar Fahrizal.

Sekedar gambaran, di tingkat nasional, kasus pelanggaran administrasi juga terjadi dan heboh menimpa Oesman Sapta Odang yang akrab dipanggil OSO. Ketua Umum Partai Hanura yang juga Ketua DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI itu juga menghadapi persoalan administrasi, di mana dia harus memilih tetap menjadi DCT di DPD atau berhenti jadi pengurus Partai Hanura. KPU akhirnya tetap keukuh kalau OSO dicoret sebagai DCT karena tak memenuhi syarat mundur dari kepengurusan partai. #le

Comments are closed.