BALIKPAPAN, beritakaltim.co – Bupati Kutai Timur (Kutim) memastikan jika daerahnya sudah dalam jalur yang benar dalam pengoptimalan pendapatan pajak daerah sesuai sistem integrase, dalam mencegah lakon korupsi yang terus didorong. Selanjutnya diimplementasikan pada setiap pemerintah daerah dalam kepatuhan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Gratifikasi.
Sebagai bukti, Ismunandar bersama jajaran kepala daerah 10 Kabupaten/Kota se-Kaltim dan Kaltara terlibat dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penyediaan alat monitoring transaksi usaha secara online (Tapping Box) dengan Bankaltimtara, di Ballroom Grand Hotel Jatra Balikpapan, Kamis (21/3/2019).
Momentum dukungan untuk program positif tersebut disaksikan Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi didampingi Direktur Bankaltimtara Zainuddin Fanani dan perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Kegiatan ini dirangkai dengan diskusi pencegahan korupsi dengan materi program kerja koordinator wilayah Tahun 2019.
Ditemui selepas kegiatan, Ismu sapaan akrab Ismunandar menegaskan sesuai arahan KPK RI bahwa golnya optimalisasi pajak daerah harus diwujudkan dalam komitmen bersama pemberantasan korupsi terintegrasi. Terutama jika ada permasalahan dengan pengelolaan pajak daerah.
“Jelas hasilnya bisa menggenjot sekaligus menggali potensi sumber-sumber penerimaan daerah untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah daerah dalam hal ini diberikan keleluasaan berkreasi dan memungut jenis pajak daerah baru sepanjang belum dipungut oleh tingkatan pemerintahan lainnya. Selanjutnya peluang terjadinya kerugian negara dan celah terjadinya korupsi tidak ada, karena sudah dilakukan perbaikan secara sistematis,” jelas Ismu.
Ditambahkan Ismu, tujuan optimalisasi ini juga mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik. Terutama dalam pajak daerah bebas dari KKN. Lewat penerapan sistem administrasi penerimaan pajak daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel dengan berbasis teknologi informasi.
“Kita harus membangun database wajib pajak daerah, hal ini sudah diterapkan oleh Bapenda Kutim yang handal dan up to date. Selanjutnya ada sistem pengawasan dan pemantauan atas kepatuhan wajib pajak (WP) atau wajib pungut (WAPU) dalam pemenuhan kewajiban pajak daerah yang terutang,” tutupnya. (hms13)
Comments are closed.