BeritaKaltim.Co

Raperda Tunjangan Ditarget Rampung 5 Hari Kedepan

 

BONTANG – Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan 13 bagi Pejabat Negara, Anggota DPRD dan Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari APBD disetujui oleh DPRD Bontang dalam pelaksanaan Rapat Paripurna VI masa sidang III Tahun 2O19 di Kantor DPRD Bontang Lestari, Senin (13/5).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bontang, Nursalam itu juga turut dihadiri Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bontang.
Ketua DPRD Bontang, Nursalam menargetkan, Raperda ini akan rampung dalam waktu lima hari. Bahkan untuk percepatan, para legislator akan menindaklanjuti langsung malam harinya setelah paripurna. Hal tersebut diungkapkan Nursalam usai Wali Kota Neni Moerniaeni membacakan nota penjelasan raperda tersebut.

“Untuk percepatan, nanti malam stelah salat tarawih langsung dilanjutkan dengan tahapan tanggapan fraksi,” ungkapnya.

Politisi Golkar ini menambahkan, untuk nominal yang akan diterima PNS berkisar hingga Rp 15 juta. Nilai itu berasal dari gaji pokok, tunjangan jabatan dan keluarga, hingga kinerja. Berbeda dengan DPRD, dia menaksir sekira Rp 5 juta karena yang diterima hanya uang representatif, tunjangan jabatan dan keluarga.

“Uang yang akan diterima nanti tanpa dipotong pajak,” terangnya.

Terpisah, Wali Kota Neni mengatakan, pemberian THR ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga tingkat kesejahteraan pejabat negara, anggota DPRD, dan PNS dan perlu untuk memberikan tambahan penghasilan berupa Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Ketiga Belas. Pemberian tunjangan tersebut diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, sehingga kebijakan besaran tunjangan diberikan secara proporsional.

“Saya berharap raperda ini dapat segera dilakukan pembahasan, dalam uapaya percepatan sebagai bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada seluruh penerima,” tukasnya. (adv)

Comments are closed.