TANJUNG REDEB, beritakaltim- Setelah menjalani cuti bersama dan libur hari raya Idul Fitri 1440 H tahun 2019, Aparatur Sipil Neagara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau diharuskan masuk kerja pada hari pertama kerja setelah Idul Fitri pada, Senin (10/6/2019) nanti.
Bupati Berau, H Muharram S.Pd MM pun sebelum memasuki cuti bersama hari raya Idul Fitri mengingattkan ASN di lingkungan Pemkab Berau untuk tidak bolos.
“ASN Berau yang ketahuan bolos pada hari kerja pertama pasca Idul Fitri pada hari Senin tanggal 10 Mei nanti 2019 akan mendapat sanksi tegas,” katanya.
Bupati Muharram mengatakan, sanksi tersebut sesuai surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. “Bagi PNS yang tidak masuk pada hari kerja pertama pada tanggal 10 Mei akan dikenakan sesuai PP 53 tahun 2010, tentang disiplin PNS,” tegasnya.
Pemerintah telah mengatur ketentuan hari kerja dalam menyambut Idul Fitri hingga pasca Idul Fitri pada . untuk itu Bupati Muharam meminta ASN pascalibur Idul Fitri dan cuti bersama untuk masuk kerja tepat waktu
“ASN jangan sampai tidak masuk karena libur lebaran dan cuti nasional cukup panjang,” ujar dia.
Bupati Muharram mengingatkan, kalau ada perpanjangan cuti harus ada alasan yang tepat karena waktu libur yang diberikan cukup lama.
“Bisa saja tidak masuk karena sakit atau halangan keluarga. Saya imbau seluruh ASN di Kabupaten Berau mari memaksimalkan kerja, untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat ,” ujar dia.
Sesuai jadwal ketentuan libur Idul Fitri dan cuti nasional seluruh ASN wajib masuk pada Senin, tanggal 10 Mei 2019.
“Kalau masih ada yang molor cuti dan tidak masuk kerja pada pada tanggal tersebut, itu budaya tidak baik. Kepada ASN yang tidak masuk kerja akan diterapkan sanksi tegas sesuai peraturan. Ini menyangkut kedisiplinan yang harus menjadi karakter ASN,” pungaksnya. (adv)
Comments are closed.