BeritaKaltim.Co

PPDB untuk Pemerataan Pendidikan Berkualitas

TANJUNG REDEB, beritakaltim.co – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi di Kabupaten Berau hingga kini masih terus berlangsung. Pemberlakuan sistem zonasi ditujukan untuk menunjang program pemerintah, salah satunya ialah pemerataan pendidikan yang berkualitas.

” Sistem zonasi ada sisi baiknya, itu bisa merekrut siswa di sekitar sekolah, juga bisa mendukung program pemerintah untuk pemerataan kualitas pendidikan, artinya tidak berpusat pada satu atau dua sekolah saja,” terang Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Berau, Murjani

Ia pun menambahkan, pemberlakuan sistem zonasi pada PPDB tahun 2019 tidak terlepas dari evaluasi pemerintah terhadap dunia pendidikan. ” Ada perbedaan antara sistem zonasi tahun lalu dengan tahun ini, pada dasarnya ini tidak terlepas juga dari evaluasi pemerintah. Jadi evaluasinya, sekolah itu kan terbagi ada yang sekolah yang dianggap faforit oleh masyarakat dan ada yang tidak, pemerintah menginginkan ada pemerataan, jadi biar anak-anak berprestasi tidak hanya kumpul di satu sekolah faforit atau unggulan saja, tapi juga tersebar di sekolah – sekolah lain, baik itu ditingkat SLTP maupun maupun SLTA. Sehingga tidak ada kesenjangan,” jelasnya.

Murjani juga menyampaikan, tidak sedikit dari orang tua peserta didik yang kontra dengan pemberlakuan sistem zonasi. “Ada juga orang tua yang mengeluh, mereka tidak setuju dengan sistem zonasi karena dianggap sangat membatasi anak-anak mereka untuk sekolah di sekolah favorit,” ujarnya.

Menanggapi sistem PPDB, Murjani berharap para guru bisa maksimal dalam mengemban tugas dengan sebaik mungkin.

” Karena apapun program dari Pemerintah, kita siap mendukung dan menjalankannya. Jadi tugas sebagai guru harus tetap memaksimalkan potensi peserta didik, tetap membina, dan berharap peserta didik bisa berprestasi juga,” Ungkapnya.

Dijelaskan juga, Permendikbud ini bertujuan untuk untuk merevitalisasi pelaksanaan penerimaan peserta didik baru agar berlangsung secara lebih objektif, akuntabel, transparan, nondiskriminatif, dan berkeadilan sehingga dapat meningkatkan akses layanan pendidikan.

Pemerintah Daerah (Pemda) dalam PPDB wajib membuat kebijakan daerah sebagai tindak lanjut atas Permendikbud dengan berasaskan objektivitas, transparansi, akuntabillitas, nondiskriminatif, dan berkeadilan. Nondiskriminatif dikecualikan bagi sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu, seperti sekolah keagamaan.

“Permendikbud ini merupakan penyederhanaan dari peraturan sebelumnya, dan memperbaiki beberapa ketentuan yang mengatur tata cara pelaksanaan PPDB, mulai dari persyaratan, seleksi, sistem zonasi, termasuk pengaturan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar, dan jumlah rombongan belajar dalam satu satuan pendidikan,” Urainya. (adv)

Comments are closed.