BONTANG, beritakaltim.co — Berbagai pelayanan dibidang sosial dan pemberdayaan masyarakat di Kota Bontang telah diakomodir seluruhnya, mulai dari pelayanan bagi warga miskin, terlantar hingga warga pasca sembuh dari sakit jiwa serta bagi warga lansia (lanjut usia). Jumat (18/10/2019).
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Kota Bontang Abdu Safa Muha mengatakan, standar pelayanan lanjut usia memiliki dasar hukum yaitu sesuai dengan Undang – Undang nomor 13 tahun 1998 tentang kesejahteraan lanjut usia.
“Undang – undang nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial,” ujar Safa.
Serta telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 2 tahun 2018 tentang standar pelayanan maksimal (SPM) dan Permensos (Peraturan Menteri Sosial) nomor 5 tahun 2018 tentang standar nasional rahabilitasi sosial lanjut usia.
Abdu Safa Muha menambahkan, syarat yang harus dipenuhi lansia tersebut ialah lansia miskin dan terdaftar di basis data terpadu (BDT), serta lansia yang sudah tidak memiliki keluarga.
“Kemudian lansia yang memiliki keluarga tetapi tidak mampunyai kemampuan mengurus, memilihara dan memenuhi kebutuhan dasar,” terangnya.Adv. #/adv/HR
Comments are closed.