BERITAKALTIM.CO-PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) terus memperkuat tata kelola informasi publik yang transparan dan akuntabel. Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana, PLN UIP KLT melakukan audiensi bersama Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda, Rabu (6/5/2026).
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya PLN UIP KLT dalam meningkatkan pelayanan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Audiensi berlangsung di Kantor Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur dan membahas penguatan koordinasi terkait standar pelayanan informasi publik, pengelolaan dokumentasi informasi, hingga pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik.
PPID Pelaksana PLN UIP KLT yang juga Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi, Raditya Kuntoro, berdialog langsung dengan Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur, Sencihan.
Dalam kesempatan tersebut, Raditya memaparkan sejumlah inovasi dan komitmen PLN UIP KLT dalam mendukung keterbukaan informasi di lingkungan perusahaan.
“Keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban badan publik, tetapi juga bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat. Melalui audiensi ini, PLN UIP KLT ingin memastikan pengelolaan informasi publik berjalan semakin baik, sesuai ketentuan, serta mampu mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar Raditya.
Ia menegaskan, optimalisasi layanan informasi publik terus dilakukan sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menghadirkan pelayanan yang terbuka dan mudah diakses masyarakat.
Sementara itu, General Manager PLN UIP KLT, Basuki Widodo, menambahkan bahwa penguatan layanan informasi publik menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Kalimantan.
Menurutnya, pengelolaan informasi yang baik akan membantu masyarakat memahami berbagai program dan kebijakan yang dijalankan PLN UIP KLT.
“Informasi yang dikelola dengan baik akan membantu masyarakat memahami program, kebijakan, dan proses pembangunan yang dilakukan PLN UIP KLT. Karena itu, kami terus memperkuat koordinasi dengan Komisi Informasi agar pelaksanaan PPID semakin optimal dan mampu menjawab kebutuhan informasi publik,” katanya.
Di sisi lain, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur, Sencihan, mengapresiasi langkah PLN UIP KLT yang dinilai aktif memperkuat pelayanan informasi publik melalui pengelolaan PPID yang adaptif dan responsif.
Menurutnya, keterbukaan informasi tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan penilaian badan publik, namun juga menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat.
“PLN harus dapat menjadi contoh badan publik yang menghadirkan pelayanan informasi secara transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat. Penguatan fungsi PPID juga sangat penting karena menjadi ujung tombak dalam memastikan layanan informasi publik berjalan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Pertemuan tersebut berlangsung konstruktif dan diharapkan semakin memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan PLN UIP KLT.
Melalui sinergi dengan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur, PLN UIP KLT menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sebagai bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good governance), transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
ANTARA | WONG
Comments are closed.