SAMARINDA: Pemerintah Kota Samarinda memutuskan untuk melonggarkan kebijakan status darurat pandemi Covid-19 dengan menerapkan ‘new normal’ pada 1 Juni. Pelonggaran secara bertahap dimulai dengan membolehkan para pegawai dan karyawan masuk kantor kembali, namun tetap dengan menerapka protokol kesehatan.
Ada tiga fase pelonggaran yang diumumkan Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang. Dimulai pada 1 Juni, yakni dengan membolehkan tempat-tempat umum seperti mall, restoran dan juga kantor-kantor beroperasi kembali.
Pelonggaran fase pertama itu, akan diiikuti dengan fase kedua yang ditandai mulai dibukannya kembali tempat hiburan dan wisata pada tanggal 15 Juni.
Pada fase ketiga yang ditetapkan pada 1 Juli, anak-anak sekolah dan mahasiswa sudah boleh ke sekolah masing-masing. Namun semua itu tetap dalam batasan adanya protokol kesehatan diberlakukan, seperti jaga jarak, memakai masker dan menghindari kerumunan dalam jumlah besar.
Keputusan Wali Kota Samarinda, masih memunculkan polemik. Karena Gubernur Kaltim Isran Noor juga menerbitkan putusan mengenai stay at home yang berlaku bagi pegawai. Karean posisi gubernur di ibukota provinsi Samarinda, maka untuk pegawai gubernur tetap harus menunggu dicabutnya kembali surat keputusan dari Gubernur.
Bagaimana masyarakat Kota Samarinda menyikapi soal New Normal? Dari liputan Wartawan Kaltim TV yang mewawancarai tiga orang warga pada akhir pekan 30 Mei lalu, umumnya warga tidak keberatan bahkan optimistis pandemi Covid-19 di Kota Tepian bisa berakhir.
Apapun tanggapan warg, pastinya badai covid-19 belum berakhir. Bisa saja penularannya sudah berada di tengah-tengah masyarakat kita, sehingga pada saat “New Normal” diterapkan, kewaspadaan tetap harus ditingkatkan. #
Sumber : Kaltim TV
Comments are closed.