BeritaKaltim.Co

Jamaah Haji Kaltim belum Ada yang Menarik Uang Keberangkatan

SAMARINDA, beritakaltim.co- Walau tidak jadi diberangkatkan tahun ini namun jamaah haji di Kaltim belum ada yang menarik uang keberangkatan.

Kepala bidang Pelaksanaan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kaltim, Ridani mengatakan, hingga saat ini belum ada jamaah yang tertunda keberangkatannya menarik kembali dana yang telah disetorkan.

Namun, Kemenag Kaltim tidak mempermasalahkan apabila ada calon jemaah yang hendak menarik kembali uang mereka.

“Asal yang ditarik hanya dana pelunasannya saja, bukan dengan uang muka,” urainya saat dikonfirmasi via whatsApp, Minggu (7/6/2020).

Untuk itu, kata Ridani, bagi jamaah yang sudah melunasi biaya ibadah haji tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Caranya, dapat mendatangi kantor Kemenag di setiap kabupaten/kota.

Ia menyampaikan, teknis pengajuannya. Pemohon harus melampirkan bukti asli setoran biaya pelunasan ibadah haji yang dikeluarkan oleh bank penerima Setoran biaya pelunasan ibadah haji.

Berupa fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya, serta memberikan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Setelah syarat di atas dipenuhi oleh jemaah, maka permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) pada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

“Apabila dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan biaya pelunasan ibadah haji pada aplikasi Siskohat,” tambahnya.

Sementara tahapan selanjutnya, Kepala Kantor Kemenag kabupate/kota mengajukan permohonan pembatalan setoran biaya pelunasan ibadah hajib secara tertulis. Kemudian dikirimkan secara elektronik kepada direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sultra.

“Tapi sampai saat ini, belum ada laporan jamaah yang mengajukan permohonan pengambilan setoran biaya pelunasan ibadah haji,” ucapnya.

Kendati demikian, ia menambahkan, jamaah yang telah mengambil setoran pelunasannya, tidak akan kehilangan statusnya sebagai jemaah calon haji yang akan berangkat pada tahun 2021 mendatang.

“Mereka tetap menjadi prioritas. Hanya tinggal melunasi ulang saja. Nah tapi bila uang pendaftaran juga ditarik, otomatis calon jemaah tersebut batal berangkat, sehingga harus daftar ulang lagi jadinya. Antriannya pun mengikuti daftar yang ada,” jelasnya.

Sementara itu, Kemenag Kaltim juga telah memberitahukan terkait penundaan keberangkatan calon jamaah haji, dengan menyurati Gubenur Kaltim dan Bupati/Walikota. Pihaknya juga telah memberikan penyampaian melalui ketua regu atau rombongan calon jemaah haji. Agar para calon jemaah haji dapat memahami alasan pemerintah menunda keberangkatan di tahun ini.

“Karena keamanan, keselamatan dan kesehatan para jemaah lebih utama. Misalnya memaksakan diri tetap berangkat tapi tidak selamat ‘kan percuma, jadi oleh karena itu solusi keberangkatan di tahun depan adalah solusi yang terbaik pada kondisi pandemi saat ini,” pungkasnya. #

Wartawan: Heriman

Comments are closed.