BeritaKaltim.Co

Aktivis Ormas LPADKT Datangi Kantor Perusahaan Tambang Lana Harita

BERITAKALTIM.CO- Puluhan anggota organisasi masyarakat (Ormas) LPADKT melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Lana Harita Indonesia (LHI) di Tanah Merah Samarinda Utara, Senin (31/8/2020).

Setelah melakukan orasi sekitar 15 menit, perwakilan dari LPADKT diterima oleh jajaran Direksi dari PT LHI, Hari Harnowo dan Sunari. Sementara perwakilan dari LPADKT yakni FX APUL, Suen Redy dan Korlap aksi, Efendi.

Saat melakukan audiensi dengan manajemen Direksi LHI, FX Apul selaku Sekjen LPADKT menyampaikan tuntutan mereka yakni menuntut pertanggungjawaban hukum PT LHI baik secara pidana maupun perdata atas rusaknya lahan yang diklaim sebagai milik klien mereka namun ditambang secara melawan hukum oleh perusahaan.

Pengunjukrasa menuntut owner PT LHI memecat oknum perusahaan berinitial Sy yang dianggap menjadi kaki tangan PT LHI untuk melakukan penambangan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Mereka juga menyampaikan tuntutan kepada manajemen direksi PT LHI untuk memecat oknum perusahaan lainnya berinitial PH, karena dinilai para pengunjukrasa mencoba melakukan provokasi dan adu domba untuk menghilangkan barang bukti tindak pidana pengerusakan yang dilakukan PT LHI. Pengunjukrasa juga menuntut PH meminta maaf melalui media cetak dan online selama tujuh hari berturut-turut.

Kuasa Hukum LPADKT, Suen Redy menguraikan, kedua belah pihak sama-sama memasukkan laporan ke Polres Kota Samarinda. Dari sisi kliennya, laporan mengenai luasan lahan sekitar 20 hektar milik klien mereka, seluas 10 hektar diterobos oleh PT LHI.

“Kalau luasan tanahnya sekitar 25 hektar dengan beberapa sertifikat. Kalau dihitung yang telah diterobos kurang lebih 10 hektar,” beber Suen Redy di lokasi, Senin (31/8/2020).

Sementara pihak LHI melaporkan para aktivis Ormas itu terkait dengan penghentikan alat berat di lapangan. Menurut Suen, pihaknya merasa lahan kliennya yang telah bersertifikat dimasuki oleh alat berat dan merusak lahannya sehingga dijadikan barang bukti.

“Lahan klien kami ini adalah lahan yang bersertifikat, ya kami menahan sebagai barang bukti tindak pidana pengrusakan lahan,” ujarnya.

Sementara perwakilan manajemen Hari Harnowo menjelaskan, kasus ini telah diserahkan ke penegak hukum dan kedua belah pihak saling melapor maka langkah objektifitas adalah sama- sama mengawal proses yang telah dijalankan oleh pihak kepolisian.

“Alhamdulillah LPADKT yang datang kesini secara tertib. Terkait tuntutan dari LPADKT kita sudah sampaikan bahwa kita sudah sama-sama ke penegak hukum, kemudian kita tunggu proses di polres kota samarinda. Nah tinggal kita mengawal proses itu,” urainya usai menerima perwakilan dari LPADKT di kantornya.

Sementara, Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Kota Samarinda, Erick mengatakan dalam mengamankan unjukrasa pihaknya menurunkan sebanyak 160 personel gabungan.

“Personel yang kita turunkan 160 gabungan dari Sabhara Polres, Polsek jajaran dan satu pleton dari Brimob dan kita lakukan pengamanan dengan cara pendekatan dan kita sudah lakukan penyampaian secara persuasif dan alhamdulillah kita didukung penuh,” ungkapnya. #

Wartawan: Heriman

Comments are closed.