BeritaKaltim.Co

Disetujui DPRD Kaltim, Bankaltimtara dan Jamkrida Disuntik Pemprov Rp150 M

BERITAKALTIM.CO- Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melakukan penyertaan modal pada Bankalimtara dan Jamkrida akhirnya mendapat persetujuan dari DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Komisi II, Veridiana Huraq Wang usai melaksnakan rapat paripurna ke-23 dan KUA PPAS di lantai 6 gedung D, 1 September 2020.

Awalnya Pemerintah Provinsi Kaltim mengajukan penyertaan modal pada kedua perusahaan daerah tersebut senilai Rp300 miliar, namun DPRD hanya menyetujui senilai Rp150 Milyar dengan pembagian Rp100 Milyar untuk Bank Kaltimtara dan Rp50 Milyar untuk Jamkrida.

“Rp150 Milyar itu kalau saya tidak salah yakni Rp100 Milyar untuk BPD dan Rp50 Milyar untuk Jamkrida,” ungkap Veridiana Huraq Wang.

Disetujuinya penyertaan modal pada kedua Perusda dari APBD perubahan, menurut Veridiana, setelah pemerintah menguraikan alasan tersendiri selain memenuhi kewajiban berdasarkan regulasi yang ada.

“Mereka menyampaikan, sesuai rencana bisnis yang mereka sampaikan yakni sudah lima tahun pemprov belum melakukan kewajibannya sebagai pemegang saham mayoritas dan berimbas pada jumlah saham di Bank Kaltimtara, sekarang posisi saham pemprov ada 30 persen yang seharusnya 50 plus 1 persen,” beber anggota Banggar tersebut.
Selain itu, Bankaltimtara membutuhkan penyertaan modal tersebut dalam rangka pengembangan pada sektor Bank Syariah.

“Kedua memang ada pengembangan unit usaha bank syariah yang akan disuport dengan anggaran dan terakhir yakni dalam rangka persiapan menyambut Ibu Kota Negara,” pungkas Veridiana Huraq Wang. #

Wartawan: Heriman

Comments are closed.