BeritaKaltim.Co

KPU Menetapkan Pilkada Balikpapan Calon Tunggal

BERITAKALTIM.CO- Rapat Pleno tertutup KPU Balikpapan menetapan calon wali kota dan wakil walikota pada Pilkada Balikpapan 9 Desember 2020.

Pelaksanaan pleno penetapan calon kepala daerah tersebut dilaksanakan tertutup dan tidak melibatkan orang dari eksternal, ini merupakan komitmen KPU Balikpapan dalam menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Rapat pleno tertutup ini hanya dihadiri staf dan Komisioner KPU Balikpapan di Kantor KPU Balikpapan Jalan Sudirman Balikpapan Kota, Rabu (23/9/2020).

Setelah melewati berbagai verifikasi tahapan, KPU Balikpapan akhirnya menetapkan Pilkada Balikpapan dengan calon tunggal.

“KPU Balikpapan mengeluarkan dua SK yaitu SK bakal pasangan calon ditetapkan sebagai calon dan SK Calon tunggal karena hanya satu di Balikpapan dan di Balikpapan pilkada dengan calon tunggal,” ungkap Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha di sela-sela rapat pleno.

Thoha menjelaskan tahapan selanjutnya KPU Balikpapan akan melakukan konsolidasi terkait kampanye yang nantinya akan dilakukan tiga hari setelah penetapan bakal calon dan kesepakatan besaran biaya untuk kampanye.

“Kampanye ini terkait dengan mekanisme kampanye. Kampanye apa saja yang dibolehkan, kalau pasang APK tempat mana saja dibolehkan, kampanye apa saja yang tidak boleh,” ujarnya.

“Ketika kita sudah sepakat pembiayaan kampanye tidak boleh melebihi apa yang sudah disepakati. Kalau melebihi itu offiside dan seluruh pembukuan diserahkan kepada kantor akuntan pubilk,untuk dilakukan audit,” jelasnya.

Thoha menambahkan calon pasangan yang telah ditetapkan harus menyerahkan surat pengunduran diri maksimal lima hari harus diterima KPU Balikpapan terhitung hari ini.

“Jika dia pejabat harus cuti dari tugas negara dan jika anggota DPRD harus mengundurkan diri, Surat pengunduran diri harus kita terima lima hari sejak ditetapkan calon,” terangnya.

Ia menjelaskan, usai ditetapkan sebagai calon kepala daerah, karena calon yang mendaftar hanya satu calon tunggal, maka KPU Kota Balikpapan menghapus tahapan pengundian nomor urut pada tanggal 24 September mendatang.

Tahapan pengundian nomor urut diganti dengan pengundian tata letak calon kepala daerah terhadap kolom kosong yang akan dicantumkan dalam kertas suara.

“Pada tanggal 24 atau sehari setelah penetapan calon, kami akan melakukan pengundian tata letak karena ini hanya calon tunggal maka tidak ada namanya pengundian nomor urut. Pelaksana pengundian tata letak ini untuk menentukan posisi dari pasangan calon dalam lembar kertas suara apakah di sebelah kiri atau sebelah kanan,” terangnya.

Khusus untuk kolom kosong yang akan dicantumkan dalam lembar kertas suara, akan dibuat dengan tanpa ada gambar atau nomor urut, hanya berupa kolom kosong yang dipasang berdampingan dengan gambar dan nomor urut pasangan calon. #

Wartawan: Thina

Comments are closed.