BERITAKALTIM.CO- Akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menetapkan tiga pasangan calon peserta Pilkada. Ketiganya adalah pasangan Andi Harun-Rusmadi didukung tujuh partai yakni PKB, Gerindra, NasDem, PDIP, PKS, PPP dan Hanura. Pasangan Barkati-Darlis diusung Demokrat, PAN dan Golkar. Sedangkan Zairin-Sarwono, maju dari jalur perseorangan/independen.
Acara penetapan peserta Pilkada dilaksanakan dalam acara rapat pleno yang dibatasi jumlah yang hadir. Pelaksanaannya dengan protokol kesehatan yang ketat, sesuai dengan anjuran tim Satgas Covid-19. KPU memang sudah berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan pada semua tahapan.
“Penetapan dilakukan dalam rapat pleno. Namun ini berbeda dengan Pilkada sebelumnya. Karena Pandemi (Covid-19), saya harap ini bisa dipahami,” urai Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat saat Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda Tahun 2020, Rabu (23/9/2020).
Dijelaskan Firman Hidayat, KPU mengapresiasi kepatuhan tiga tim pasangan calon menerapkan protokol kesehatan, dengan tidak melibatkan banyak orang hadir di KPU.
“Ini keputusan KPU Samarinda menetapkan pasangan calon,” ujarnya.
Bersamaan dalam acara penetapan itu, KPU juga menyerahkan surat rekomendasi bagi pasangan calon, untuk pengantar dalam pembuatan rekening dana kampanye.
“Rekening dana kampanye ini sangat menentukan. Kalau tidak menyerahkan, bisa menggugurkan pasangan calon,” tegas Firman.
Sebelum penyerahan SK Penetapan Paslon, kepolisian lebih dulu menyerahkan Maklumat Kapolri No 03/2020 tentang Kepatuhan Protokol Kesehatan dalam Pemilu 2020, agar dipatuhi semua pihak tanpa terkecuali.
“Tujuannya, di situ kita hindari agar (tahapan Pilkada) tidak menjadi klaster baru,” kata Kasat Binmas Polresta Samarinda Kompol Nono Rusmana.
Ketiga pasangan calon dinyatakan lolos persyaratan setelah melalui tahapan pemeriksaan dokumen dan juga pemeriksaan kesehatan. Berikutnya segera dilakukan pengundian nomor urut peserta Pilkada. #
Wartawan: Hard/*
Comments are closed.