BERITAKALTIM.CO- Konsekuensi dari Undang-undang Pilkada dan Peraturan KPU, para kepala daerah yang ikut lagi bertarung menjadi kandidat atau yang akrab disebut kontestan petahana wajib cuti selama masa kampanye. Di Kaltim, dari 9 kabupaten dan kota yang ikut Pilkada ada 5 daerah yang mengajukan cuti, sehingga Gubernur Kaltim menunjuk pejabat sementara.
Kelima pejabat Pemprov Kaltim, Sabtu (26/9/2020) pukul 09.00 Wita, menurut Kepala Biro Humas Setda Provinsi Kaltim M Syafranuddin, dikukuhkan Gubernur Isran Noor menjadi Pejabat Sementara (Pjs) Bupati dan Walikota.
Pejabat yang dikukuhkan sebagai Pjs selama 3 bulan ke depan yakni Jauhar Effendi – Pjs Bupati Kutim, Riza Indra Riadi – Pjs Walikota Bontang, Ramadhan – Pjs Bupati Berau, M Syirajuddin – Pjs Bupati Kubar, Gede Yusa – Pjs Bupati Mahakam Ulu.
“Kepastian lima pejabat Pemprov Kaltim sebagai Pjs ini setelah ada petikan SK Mendagri diterima,” ucap Kabiro Syafranuddin, seraya menambahkan SK Mendagri diterbitkan tanggal 24 September 2020.
Menurut Syafranuddin, pada masa pandemi covid-19 ini para pejabat bupati dan wali kota punya tugas utama yang harus dilaksanakan selaku Ketua Satgas Penanganan Covid 19 sesuai SE Mendagri tanggal 17 September 2020.
Selain itu, memelihara Kamtibmas, melakukan pembahasan Raperda sehingga dapat menandatangani Perda seperti Raperda APBD Tahun 2021 yang bakal dibahas dalam dua bulan kedepan, dan yang tak kalah pentingnya mensukseskan Pilkada.
“Pjs bisa melakukan pengisian jabatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang telah mendapat persetujuan tertulis Mendagri,” jelasnya.
Terkait prosesi pengkukuhan, Jubir Pemprov Kaltim ini menerangkan dihadiri kalangan terbatas namun diikuti semua daerah melalui vicon. Disebutkan, setelah pembacaan SK Mendagri, Gubernur Kaltim akan menyematkan tanda jabatan setelah itu memberikan pengarahan.
“Pejabat yang dikukuhkan sebagai Pjs tetap melaksanakan tugas pokoknya di Pemprov Kaltim,” tandas pria yang akrab disapa Ivan ini. #
Sumber: Humas | charle
Comments are closed.