BERITAKALTIM.CO- Habib Riziek Shihab tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.25 WIB, Sabtu (12/12/2020). Ditemani oleh Munarman dan sejumlah kuasa hukum, tokoh yang digelari Imam Besar oleh pengikutnya itu sempat memberikan pernyataan kepada sejumlah Wartawan yang telah menunggunya.
“Alhamdulilah saya dalam kondisi sehat. Hari ini saya memenuhi pemanggilan polisi dan siap memberikan jawaban dalam pemeriksaan,” ujar HRS.
Kabar kedatangan HRS ke Polda Metro Jaya disampaikan sendiri oleh dirinya melalui video singkat yang diunggah ke media sosial. Dari pernyataan itu Polda Metro Jaya menyambut baik itikad HRS dan siap melakukan pemeriksaan.
Polda Metro Jaya sehari sebelumnya sudah memberikan pernyataan bahwa HRS bersama 5 orang pengurus FPI lainnya dinyatakan sebagai tersangka kasus kerumunan massal tanpa protokol kesehatan. Khusus untuk HRS ada pasal tambahan menyangkut penghasutan sehingga terjadinya kerumunan massal, sehingga ancaman hukuman selama-lamanya 6 tahun penjara. Sedangkan 5 tersangka lainnya dengan ancaman 1 tahun penjara. #
Wartawan: Charle
Comments are closed.