BERITAKALTIM.CO- Tradisi pawai pada malam takbiran menjelang Idul Fitri, diimbau pemerintah untuk ditiadakan pada tahun 2021 ini. Imbauan itu terkait upaya mencegah penyebaran virus korona yang memerlukan kesadaran bersama-sama.
“Melalui Edaran Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2021 telah menegaskan meniadakan kegiatan takbir keliling pada malam hari raya Idul Fitri 1442 H. Jadi, bukan gelaran takbiran yang dilarang tetapi pawai berkelilingnya dan berkerumunan yang dilarang,” kata Muhammad Faisal Kadiskominfo Prov Kaltim.
Lebih lanjut dijelaskan Pemerintah membatasi, namun warga bisa saja menggelar takbiran nanti hanya di masjid atau mushola saja dengan memberlakukan pembatasan jamaah hanya 10 persen dari kapasitas serta harus menerapkan protokol kesehatan.
“Sedangkan untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H, di daerah penyebaran covid-19 yang masih tinggi (zona orange dan merah) agar dilakukan di rumah masing-masing sesuai fatwa MUI,” jelasnya.
Untuk daerah yang dinyatakan aman dari covid 19 yaitu zona hijau dan kuning, Shalat Idul Fitri bisa dilaksanakan di mesjid ataupun lapangan.
“Tentunya wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, dan jumlah jamaah yang hadir tidak boleh melebihi dari 50 persen kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjamaah,” Faisal menegaskan.
SE Menteri Agama ini juga mengatur agar silaturahmi Idul Fitri hanya dilakukan bersama keluarga terdekat, dan tidak menggelar Open House ataupun Halal Bihalal di lingkungan kantor ataupun komunitas.
“Inipun sesuai pula SE Mendagri dan juga SE Gubernur Kaltim, sekali lagi hal ini dibuat dalam rangka memberikan rasa aman kepada Umat Islam dalam penyelenggaraan Hari Raya dan sebagai upaya antisipasi dan pengendalian penyebaran covid-19,” tutupnya. #
Sumber: Kominfo Kaltim
Comments are closed.