BeritaKaltim.Co

Petugas Gabungan Bongkar Lapak PKL Pasar Pandansari yang Bandel

BERITAKALTIM.CO- Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Satpol PP dan instansi terkait melakukan penertiban terhadap 521 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan persis di halaman dan jalur utama Pasar Pandansari, Balikpapan Barat pada Rabu (23/6/2021).

Penertiban langsung dipimpin Asisten Pemerintahan didampingi Staf Ahli, Kepala Satpol PP, Kepada Disdag, Kapolsek Balikpapan Barat, sementara itu, dalam operasi penertiban PKL melibatkan ratusan personel diantaranya Satpol PP, Dinas Pasar, Dishub, BPBD, DLH, Koramil, Polsek Balbar, TNI AL, TNI AU, PM, serta beberapa OPD lainnya.

Saat melakukan penertiban, PKL sempat menolak dan terjadi adu mulut dengan petugas. Mereka mengaku, tidak terima dengan penggusuran itu lantaran tidak semuanya pedagang di dilakukan penggusuran tetapi ada juga sebagian pedagang yang sudah membongkar sendiri lapaknya sebelum batas waktu yang telah ditetapkan, 23 Juni 2021 ini.

Elyas, salah seorang PKL mengaku pasrah dengan kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Balikpapan.

“Kami ikut saja dengan keputusan pemerintah,” katanya ketika diwawancarai wartawan di sela-sela kegiatan penertiban Pasar Pandansari.

Elyas mengatakan, dirinya siap menerima kebijakan pemerintah kota untuk direlokasi ke dalam gedung pasar. “Kami siap saja dipindah, tapi nanti kita lihat juga seperti apa di dalam,” ujarnya.

Berbeda dengan Dahlan, Ia sangat kecewa dan kesal kepada petugas. menurutnya ada sesuatu dibalik penggusuran ini. Jika memang serius di tertibkan semuanya juga harus dibongkar.

“Ada apa ini? Kenapa di sana masih ada (yang jualan)? Kami curiga kalau seperti ini,” ujar Dahlan pedagang telur.

Satu persatu lapak PKL yang berada di luar dan di dalam area pasar Pandan Sari dibongkar. Pembongkaran ini sesuai dengan prosedur setelah dua hari memberikan himbauan dan surat peringatan terlebih dahulu kepada para PKL.

“Kami sudah berikan surat imbauan tiga kali, begitu juga dengan Satpol PP sudah tiga kali beri surat peringatan hingga batas akhirnya 22 Juni, tapi tetap masih ada PKL yang belum merapikan lapaknya, sehingga pada Rabu 23 Juni inilah kami tertibkan dan dibongkar,” ujar Kepala Dinas Perdagangan Arzaedi Rachman saat diwawancarai awak media disela-sela penertiban PKL.

Arzaedi Rahman mendukung upaya penertiban ini, pihaknya akan membangun posko terpadu di kawasan Pasar Pandansari yang diperuntukan sebagai posko penjagaan dengan durasi waktunya menyesuaikan. “Untuk yang di dalam area pasar, lahan yang tertibkan bisa saja nanti dibuatkan taman atau ditambah lagi dengan fasilitas lainnya,” ujar Arzaedi.

Tiga posko yang didirikan yang pertama di kantor UPT Dinas Perdagangan, di tepi Jalan di depan Bangunan Pasar Pandansari dan satu lagi merupakan posko mobile yang bergerak secara aktif melakukan pengawasan di sekitar pasar.
“Kita mendirikan posko hingga akhir tahun ini, dan akan diperpanjang hingga pasar benar-benar bersih dan harapannya jadi kunjungan wisata,” katanya.

Arzaedi menyebut, ada 521 PKL baik yang di dalam area pasar maupun diluar pasar, bisa menempati 971 lapak yang sudah disiapkan baik yang di lantai dua dan tiga.

“Kami sudah siapkan lapak, bahkan jumlahnya berlebih, kalau pun pedagang ingin tambahan fasilitas tentu ini bertahap, misalnya percuma saja kita siapkan lift dan ekskalator kalau tidak ada pedagang yang berjualan,” jelasnya

Arzaedi akan membentuk tim terpadu yang melibatkan instansi terkait di antaranya Satpol PP, Disdag, DPU, DLH, Dinas Perumahan dan Pemukiman dan TNI/ Polri untuk mengawal kebijakan penertiban Pasar Pandansari.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, penertiban hari ini selain menyasar area di lahan parkir juga dilakukan sepanjang jalan utama yang berada di depan pasar hingga dekat kantor kelurahan Margasari

” Kami tertibkan semua, cuma tadi ada tambahan sedikit area pembersihan disebelah barat pasar agar PKL yang menempel dengan pagar untuk ditertibkan juga,” kata Zulkifli.

Kalau pun sempat ada pedagang yang protes itu biasa setiap kali ada penertiban, cuma sudah diberi penjelasan mereka masih boleh berjualan tapi tidak di fasum lahan parkir dan jalan utama.

“Boleh jualan digang-gang tapi tidak difasum kalau masih melanggar ya petugas yang akan menertibkan kembali,” tuturnya. #

Wartawan: Thina

Comments are closed.