BERITAKALTIM.CO – Tak ada ruang bagi pelaku kejahatan. Siapapun dia, termasuk anggota kepolisian. Langkah tegas itu juga yang diambil Polri. Polisi pemerkosa gadis 16 tahun di Markas Polsek Jailolo Selatan, Maluku Utara, Brigadir Polisi Satu (Briptu) Nikmal Idwar harus menerima konsekuensi perbuatannya.
Ia dipecat tidak dengan hormat dan hukuman seberat-beratnya bakal ditimpakan. Demikian disampaikan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan pers tertulis.
Pemberhentian tidak hormat terhadap Briptu Nikmal sudah sesuai dengan Pasal 7, 8, dan 10 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Untuk proses pemberhentian tidak hormat, Polda Maluku Utara dan Divisi Propam Polri akan memprosesnya.”Perbuatan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan Brigadir Satu Nikmal Idwar, anggota Polsek Jailolo, Halmahera Barat, Maluku Utara, terhadap korban di bawah umur telah menggores hati Institusi Kepolisian Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka,” kata Ferdy Sambo.
“Bid Propam Polda Maluku Utara dan Div Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan melalui mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU No 2/2002,” kata dia.
“Selanjutnya, siapa saja anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat, akan segera ditindak. Tanpa pandang bulu!!” kata Ferdy Sambo.Ia juga mengingatkan agar anggota Polri jangan mencoba-coba melakukan perbuatan tercela dan bikin gaduh. Bila itu dilakukan, Div Propam Polri akan bertindak sangat tegas. Warga juga bisa berperan aktif melaporkan polisi yang melakukan perbuatan tercela lewat aplikasi Propam Presisi.
Selain dikenai sanksi etik, Polri berharap Briptu Nikmal juga dipidana. Prosesnya akan ditangani Polda Maluku.
“Proses pendampingan terhadap korban NI dilakukan oleh Bareskrim Polri dan proses penyidikan dilakukan Polda Maluku Utara supaya dikenai pasal pidana seberat-beratnya,” kata Ferdy Sambo.
Sebelumnya diberitakan, Briptu Nikmal Idwar (sebelumnya ditulis Briptu II) memperkosa gadis 16 tahun di Mapolsek Jailolo Selatan, Minggu (13/6) dini hari. Awalnya, Briptu Nikmal dimintai tolong oleh keluarga korban yang sesama polisi untuk mencari korban. Briptu Nikmal diminta mengamankan si gadis yang tidak pulang-pulang.
Singkat cerita, Briptu Nikmal menemukan si gadis dan membawanya ke Mapolsek Jailolo. Di kantor itu, dini hari, Briptu Nikmal malah memperkosa korban. Korban juga diancam agar tidak melaporkan peristiwa ini. (*)
Comments are closed.