BERITAKALTIM.CO – Sungguh berat perjuangan ratusan guru di Penajam Paser Utara (PPU) ini. Berada dijenjang Kanak-kanak (TK) dan pendidikan anak usia dini (PAUD), total 360 guru dibawah yayasan pengelola PAUD dan, belum menerima gaji 6 bulan lamanya!
Beragam kendala regulasi mereka hadapi. Belum juga berujung positif. Perjuangan awal untuk menyetarakan gaji mereka dengan upah minimum kabupaten (UMK), sebesar Rp 3,4 juta, semakin tak berujung. Jangankan menaikkan gaji, menerima hak sebesar 1,1 juta perbulanpun, masih belum pasti.
Padahal, masalah ini sudah pernah dibahas dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU. Selanjutnya dibawa pada level DPRD PPU.
Salah satu perwakilan yayasan, Alham Alimuluk, yang juga Ketua Yayasan Al-aulia Sotek, sangat menyayangkan kondisi ini. Terutama disaat anak-anak tetap butuh proses belajar mengajar ditengah pandemi yang akhirnya harus terhambat.
Disisi lain para guru juga manusia biasa. Butuh biaya hidup. “Bayangkan, sudah setengah tahun tanpa pemasukan. Bagaimana mereka (guru) membiayai hidup sekeluarga?” katanya.
Diketahui, untuk honor tenaga pengajar ini berasal dari anggaran dana hibah. Normalnya, dana itu cair dua hingga tiga kali dalam setahun. Sayangnya kali ini keterlambatannya, hingga 6 bulan.
Kendala lain, munculnya peraturan bupati (Perbup) penyetaraan gaji THL yang berdampak perubahan. Isi Perbup itu terkait menyamaratakan gaji tenaga harian lepas (THL) termasuk para guru menjadi Rp 3,4 juta.
Sayangnya dalam skema itu, guru PAUD dan TK tidak termasuk. “Besaran gaji guru PAUD dan TK tidak masuk dalam struktur gaji THL itu karena punya Perbup yang berbeda,” katanya. usulan untuk kenaikan gaji, menemui jalan buntu. Gaji ideal pun urung didapatkan.
Apalagi ada penekanan yayasan tidak boleh mengambil pungutan dari siswa baru. “Anggaran operasional sekolah tentu berkurang,” keluhnya.
Beralasan masih ada proses perubahan Perbup terkait cairnya dana hibah itu, dikemukakan Kepala Disdikpora PPU, Alimuddin.
Menurutnya, ada perubahan regulasi seluruh Perbup yang berkaitan dengan hibah dan harus direvisi. Termasuk Perbup dana hibah untuk PAUD. “Kami akan tidak lanjuti segera karena Draf Perbupnya sudah selesai disusun Bagian Hukum per 21 Juni ini,” sebutnya.
Disinggung soal kenaikan besaran gaji sekira Rp 2,3 juta, agar menjadi Rp 3,4 juta bagi THL, disebutnya masih dalam tahap didiskusikan.
“Itu adalah putusan Bupati Abdul Gafur Mas’ud, jadi perlu didiskusikan lagi dengan Bupati,” terangnya. (*)
Comments are closed.