
BERITAKALTIM.CO- DPRD Balikpapan melaksanakan Rapat Paripurna ke-24 Masa Sidang II Tahun 2021. Ada tiga agenda pembahasan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Jumat (25/6/2021).
Pertama, Penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020.
Kedua, Penyampaian Pendapat Akhir Wali Kota Balikpapan terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum diikuti dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Ketua DPRD Kota Balikpapan dan Wali Kota Balikpapan.
Ketiga, pengumuman pembentukan Panitia Khusus Pengawas tindak lanjut LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Balikpapan Tahun anggaran 2020.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan akhirnya menyelesaikan proses revisi Perda ketertiban umum yang salah satunya memuat soal protokol kesehatan.
Revisi disahkan menjadi produk hukum yang memperkuat penegakan protokol kesehatan di daerah yang masih mengalami pandemi Covid-19 ini. Pengesahan revisi Perda Ketertiban Umum ini merupakan tindaklanjut dari pembahasan sebelumnya yang telah dilaksanakan sejak Februari 2021 lalu.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono mengatakan, revisi Perda Ketertiban Umum ini sudah melalui tahapan penyesuaian terhadap seluruh masukan dan peraturan yang sudah diberlakukan di Balikpapan.
Terutama dari pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang berkaitan langsung dengan revisi Perda Ketertiban Umum dan bertugas menjalankan penegakan protokol kesehatan di lapangan.
“Kita sudah melakukan harmonisasi hingga ke biro hukum Pemprov Kaltim. Yang jelas revisinya di Perda Ketertiban Umum kita memasukkan protokol kesehatan dan Perwali ke dalam Perda tersebut,” ujarnya usai Rapat Paripurna Pengesahan Revisi Perda Ketertiban Umum, Jumat (25/6/2021).
Setelah masuknya pasal Covid-19 dalam Perda Ketertiban Umum ini, lanjut Budiono, maka ada sanksi yang lebih mengikat dalam upaya penegakan protokol kesehatan. Sebab Perda memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat masyarakat saat dilakukan pelaksanaan di lapangan. Sedangkan selama ini payung hukum yang digunakan saat penindakan terhadap pelanggaran protokol Covid-19 baru sebatas Peraturan Walikota (Perwali) dan surat edaran.
“Berarti sudah ada sanksinya baik sanksi administrasi maupun lainnya. Agar kasus positif bisa kita tekan dan tentunya warga Balikpapan bisa sehat semua dengan catatan semua mematuhi protokol kesehatan,” tuturnya.
Menurut Budiono revisi Perda yang disahkan ini berfokus pada memasukkan protokol kesehatan khususnya penegakan di masyarakat. Termasuk juga isi dari Perwali yang mengatur sejumlah kegiatan publik di masa pandemi Covid-19 seperti jam malam dan kewajiban memakai masker.
“Jadi nanti ketika ada orang tidak bermasker maka ia dianggap melanggar ketertiban umum. Itu yang kita bahas bersama Satpol PP. Bahkan bagi pelanggar akan melalui sanksi sesuai tindak pidana ringan (tipiring),” lanjutnya.
Budiono berharap penambahan pasal protokol kesehatan ini bisa terus menekan laju rasio terkonfirmasi positif Covid-19 di Balikpapan.
Di mana saat ini angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Balikpapan masih tergolong tinggi meski pemerintah setempat sudah menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). #
Wartawan: Thina
Comments are closed.