BERITAKALTIM.CO- Pemerintah Kota Balikpapan berencana menyederhanakan aturan pengurusan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) sebagai dasar legalitas kepemilikan tanah.
“Saya sudah mengajukan revisi perubahan IMTN,” ujar Kepala DPPR Kota Balikpapan Tatang Sudirja, Kamis (29/07/2021).
Tatang Sudirdja mengatakan, pihaknya telah membuat pengajuan konsep ke DPRD Kota Balikpapan terkait perubahan atau revisi Peraturan Daerah Perda IMTN agar aturan pengurusan IMTN dapat lebih disederhanakan, sehingga masyarakat dapat lebih mudah dalam proses pengurusannya.
Menurutnya proses aturan pengurusan IMTN saat ini dinilai terlalu rumit dan panjang, sehingga banyak dikeluhkan masyarakat.
Sejak tahun 2015, Pemerintah Kota Balikpapan telah menerapkan secara efektif Perda nomor 1 tahun 2014 tentang izin membuka tanah negara (IMTN). Dengan diterbitkannya aturan ini maka surat segel atau alas hak yang belum didaftarkan permohonan haknya ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan harus dimohonkan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).
“Biar lebih sederhana, sehingga masyarakat tidak terlalu lama.Kita itu yang kemarinnya agak kaku dan panjang, perubahan peraturan Wali kota dan perda,” ucapnyanya.
Selain itu, untuk mendukung program penanganan banjir yang menjadi prioritas Wali Kota , pihaknya juga akan melakukan perbaikkan koridor Sungai Ampal dan Ahmad Yani.
Kemudian pembuatan rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL), yang jelas masuk program prioritas Pak Wali Sungai Ampal.
“Tapi kami kan penunjang untuk kajiannya saja, untuk operasionalnya di Dinas Pekerjaan Umum,” katanya.
Sedangkan untuk rencana detail tata ruang kota (RDTRK) sudah ada kesepakatan dengan DPRD.
“Rencananya dalam waktu dekat kita mempunyai RDTRK, sudah sepakat ada,”pungkasnya. #
Wartawan: Thina
Comments are closed.