BeritaKaltim.Co

Status PPKM Level 2 di Balikpapan Kembali Diperpanjang

BERITAKALTIM.CO- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di kota Balikpapan yang berakhir tanggal 18 Oktober 2021 diperpanjang kembali.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator penegakan dan pendisiplinan protokol kesehatan Satgas Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli.

Zulkifli menyampaikan status PPKM di Kota Balikpapan masih tetap berada di level 2 merujuk pada Intruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) yang telah diterbitkan dan perpanjangan yang biasanya dua pekan, kini akan diperpanjang hingga tiga pekan kedepan.

“Untuk PPKM sudah ada Inmendagri No 54 tahun 2021, untuk periode 19 Oktober sampai dengan 8 November, Balikpapan tetap di Level 2,” kata Zulkifli, Selasa (19/10/2021).

Zulkifli yang juga selaku Kepala Satpol PP Balikpapan itu menyebutkan, ada tiga wilayah di Kalimantan Timur berada dalam status PPKM level 2, salah satunya adalah Kota Balikpapan.

“Untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 2 yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Balikpapan, dan Kota Samarinda,” jelasnya.

Diterangkannya, dalam PPKM level 2 ini peraturannya sama dengan yang sebelumnya, hanya saja ada yang lebih ditegaskan kembali pada penerapan di Bioskop.

“Gak ada, hanya ada tambahan penegasan sesuai Inmendagri 54 tahun 2021, bahwa sudah dinyatakan boleh membuka resto dan kafe di area bioskop,” ucapnya.

Dengan kembalinya Balikpapan berada di PPKM level 2, Zulkifli menghimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga protokol kesehatan dan pihaknya juga akan terus menggencarkan razia prokes. #

Wartawan: Thina

Comments are closed.