
BERITAKALTIM.CO- Konflik internal Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) Kota Balikpapan ramai dibahas publik. Terutama terkait dua orang anggota yang salah satunya adalah Syukri Wahid, anggota DPRD Balikpapan, bakal ditentukan nasibnya oleh Mahkamah Partai PKS pada 7 November.
Sebelumnya, Syukri Wahid blak-blakan mengungkap bahwa dirinya dituduh melakukan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKS. Ada 5 dakwaan dihadapinya, dan dia telah membuat jawaban atas tuduhan-tuduhan itu secara tertulis. Syukri merasa dirinya tidak diberi ruang yang cukup untuk membela diri, bahkan ada kesan terburu-buru akan memvonisnya bersalah.
Atas konflik itu, tanggapan datang dari Pengamat Hukum serta Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokasi Indonesia (Peradi) Balikpapan, Agus Amri. Dia menjelaskan bahwa keseluruhan sistem yang berbentuk apapun seharusnya wajib memberikan kesempatan bagi tertuduh untuk membela diri atas tuduhan yang diberikan.
“Apapun bentuknya semua sistem peradilan wajib memberikan kesempatan yang layak untuk siapapun, memberikan pembelaan diri atas setiap tuduhan untuk menjamin prinsip fair trial,” kata Agus Amri, Sabtu (30/10/2021).
Comments are closed.