BeritaKaltim.Co

Pemkot Balikpapan-BPJS Tandatangan Perjanjian Kerjasama Penyelengaraan JKN

BERITAKALTIM.CO- Pemerintah Kota Balikpapan dan BPJS Kesehatan melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) peyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pendatanganan oleh Wali Kota Rahmad Mas’ud dan Direktur BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti di Gedung BSSC Dome.

Wali kota Balikpapan Rahmad Masud menyampaikan terhitung mulai 1 Oktober 2021 seluruh warga kota Balikpapan yang memiliki BPJS kelas 3 digratiskan.

JIka ada warga yang sebelumnya peserta BPJS Kesehatan kelas 1 ataupun kelas 2 terdampak pandemi covid-19 juga akan ditanggung oleh pemerintah dengan persyaratan turun kelas 3.

“Mungkin nanti dokter Dio (Kepala Dinas Kesehatan) mencari simulasinya. Termasuk penurunan-penurunan kelas, jika memang dia kelas 2 atau kelas 1dan tidak mampu nanti kita akan fasilitasi di kelas 3,” jelas Rahmad Masud disela sela penandatangan PKS.

Rahmad mengatakan, Jika memang menginginkan turun kelas 3 dan memang terdampak maka pihak kelurahan akan mengecek warga yang tidak sanggup membayar iuran.

“Kalau nanti berbohong akan ketahuan juga,” ucapnya

Petugas dari kelurahan setempat juga akan mendatangi warga bersangkutan untuk melakukan verifikasi. Sehingga dia meminta masyarakat tidak berbohong, jika harus dibantu akan dibantu.

“Karena tim dari keluarahan akan mengecek ke rumahnya langsung apakah ini layak untuk diberikan BPJS Kesehatan kelas 3 atau tidak,” ujarnya

Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil (Disukcapil) akan mengantisipasi lonjakkan penduduk setelah adanya program BPJS Kesehatan gratis kelas 3 bagi warga Kota Balikpapan.

“Mengantisipasi lonjakkan warga yang masuk atau menjadi warga Kota Balikpapan tentunya nanti kita akan antisipasi, nanti kita bicarakan bersama OPD terkait. Artinya nanti bisa koordinasi, kalau memang berhak menerima saya pastikan dan saya jamin mereka akan mendapatkan pelayanan BPJS gratis karena ini adalah perintah UU,” tutupnya.

Sementara itu Direktur BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti mengatakan, pada 2024 minimal 98 persen dari total penduduk Indonesia sudah harus menjadi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).

Ali mengapresiasikan kebijakan Pemkot Balikpapan yang menjamin kesehatan warga kota Balikpapan sesuai dengan motonya.

Karena di dalam Undang-undang menjadi kewajiban bagi negara memberikan jaminan soal bagi warganya. “Di Pasal 34 ayat 2 negara menjamin seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya

Ali mengemukakan, cara yang dilakukan Wali kota Balikpapan merupakan cara yang jitu untuk merealisasikan jaminan kesehatan untuk 130 ribu warga tidak mampu atau yang terdampak covid-19.

Dia berharap, daerah lain di Kaltim mengikuti kebijakkan Pemkot Balikpapan dalam penyelenggaraan JKN “Kami berharap Kota Kabupaten di Kaltim segera mengikuti yang ada di Balikpapan,” ujarnya. #

Wartawan: thina

Comments are closed.