BeritaKaltim.Co

Pansus Aset Minta Pengembang “Regency” Segera Serahkan Sertifikat

BERITAKALTIM.CO- Panitia Khusus (Pansus) Aset dan Bangunan DPRD kota Balikpapan terus menelusuri aset dan bangunan pemerintah kota Balikpapan yang belum memiliki sertifikat.

Pansus aset dan bangunan hari ini Kamis (11/11/2021) memanggil pihak developer Regency untuk mempertanyakan lahan seluas 1,5 hektare untuk rencana pembangunan sekolahan yang ada di lingkup Balikpapan Regency, Balikpapan Selatan.

Ketua Pansus Aset dan Bangunan H.Haris mengatakan, pihak Regency tahun 2020 lalu sudah pernah melakukan surat pernyataan proses penyerahan lahan seluas 1,5 hektare sehingga pemerintah kota berencana melakukan pembangunan gedung sekolah di lingkup perumahan Balikpapan Regency.

“Cuma saat ini ada kendala, yakni hanya surat pernyataan menggunakan lahan saja,” ucap Ketua Pansus Aset H Haris saat ditemui awak media di kantor DPRD, Kamis (11/11/2021).

Haris menyampaikan, pihak Pansus aset meminta jika sudah diserahkan surat pernyataaannya maka kewajibannya adalah menyerahkan sertifikat yang ada untuk pembangunan lahan, termasuk sarana dan prasarana.

Sedangkan semua kewajiban dalam aturan wajib dipenuhi, karena semakin cepat pengembang menyerahkan, bantuan APBD pun bisa masuk. Namun jika belum diserahkan, maka pengembang wajib bertanggung jawab untuk perbaikan fasilitas yang ada.

“Karena pemerintah tidak bisa membantu karena belum diserahterimakan ke pemerintah kota,” imbuh Haris.

Meskipun baru pernyataan menggunakan lahan yang diserahkan, ia minta Regency bisa secepatnya menyerahkan sertifikatnya, sehingga kedepannya tidak jadi masalah.

Karena sebelumnya saat ditanya sertifikat sudah diserahkan atau belum, humasnya belum bisa menjawab. Tetapi dari pencatatan BKPAD bahwa sertifikat belum diserahkan.

“Berarti kan kami mendengar apa yang dikatakan BPKAD,” paparnya. #

Wartawan: Thina

Comments are closed.