BERITAKALTIM.CO- Anggota DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud memberikan jawaban atas kasus yang membuatnya terpojok karena dituding melakukan penipuan oleh Irma Suryani. Akibat tudingan tersebut dirinya sebagai anggota legislator merasa terpukul.
“Yang ada itu bisnis ibu-ibu,” kata Hasanuddin Mas’ud kepada Wartawan beritakaltim via whatsapp, beberapa waktu lalu (11/11/2021).
Irma Suryani adalah istri dari seorang perwira polisi Kombes Pol Ade Yaya Suryana yang pernah bertugas di Kaltim. Sementara lawan bisnisnya adalah Nurfaidiah, istri dari Hasanuddin Mas’ud.
“Tidak ada bisnis solar. Yang ada bisnis ibu-ibu seperti tas, sepatu dan berlian. Dan itu sudah clear semua,” ujar Hasanuddin.
Pengaduan Irma Suryani ke Polresta Samarinda sejak 4 April 2019, namun polisi belum mampu meningkatkan penyidikan dengan menetapkan siapa menjadi tersangka. Upaya mediasi mengalami titik buntu, akhirnya 29 Oktober 2021 lalu kedua belah dikonfrontir.
Kubu Irma Suryani keukeh merasa tertipu. Tuduhan itu berlatar pengembalian uang oleh Nurfaidah kepada Irma Suryani dengan cek kosong. Cek senilai Rp2,7 miliar diterbitkan PT Nurfaidiah Jaya Angkasa yang status perusahaannya sudah pailit alias bangkrut.
Atas tuduhan itu, kubu Nurfaidiah mengakui PT Nurfaidiah Jaya Angkasa pailit dan sudah diumumkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun terkait cek tersebut, menurut Saut Purba, kliennya tidak pernah memberikan cek kepada Irma Suryani. Saut Purba berbalik mempertanyakan, dari mana cek itu sampai ada di tangan Irma?
“Karena Ibu Irma yang mengadukan, silakan dikasih pembuktian dari mana dia mendapatkan cek itu. Siapa saksi-saksinya. Termasuk penyerahan uang Rp2,7 miliar, ya dibuktikan saja. Kalau kami sebagai pihak yang diadukan, menunggu saja proses hukum,” ujar Saud. Dia mewanti-wanti, jika tidak mampu membuktikan akan ada risiko hukum berbalik kepada Irma.
Dalam pemberitaan dibeberapa media, Irma Suryani menceritakan kronologi dia memberikan uang sebesar Rp2,7 miliar. Versi Irma, uang itu sebagai penyertaan modal bisnis BBM (Bahan Bakar Minyak). Di mana ada perjanjian pembagian keuntungan atau fee 40 persen untuk Irma Suryani dan 60 persen Nurfaidiah.
Atas pengakuan Irma Suryani tersebut, Hasanuddin Mas’ud menanggapi bahwa tidak ada bisnis solar seperti dimaksudkan Irma.
“Kalau soal bisnis BBM, tolong minta agreement. Karena b to b (bussines to bussines-red), ngak boleh ada lisan. Apalagi (katanya) ada pembagian hasil dan sudah dibawa ke ranah hukum,” kata Hasanuddin yang juga Ketua Komisi 3 DPRD Kaltim.
Kasus itu sendiri, kini ditangani Satreskrim Polresta Samarinda. #
Wartawan: Hardin | charle
Comments are closed.