BeritaKaltim.Co

Perusahaan HTI di Kutai Barat Terancam Bangkrut, Mengadu ke Wartawan

Akibat tidak lancarnya urusan itu, bukan hanya PT SAK yang rugi besar. Menurut perhitungan pihak perusahaan, negara juga mengalami kerugian karena tidak menerima pendapatan PNPB. Hitungan kerugian negara, versi Ahmar, dengan jumlah produksi kayu 500.000 Meter Kubik, dikali tarif PNPB Rp400.000 per kubik, maka total kerugian negara mencapai Rp200 miliar.

“Ujung-ujungnya juga bakal mengurangi pendapatan bagi hasil daerah kabupaten kutai barat,” ujarnya lagi.

Geramnya sikap manajemen PT SAK, karena perusahaan sudah berupaya melakukan investasi besar di sektor kehutanan, tapi mendapatkan kenyataan dipersulit soal perizinan masa panen dan penjualan.

Keterangan yang diperoleh perusahaan, terhambatnya izin lantaran masih adanya sengketa antara dua belah pihak mengenai lahan penumpukkan kayu. Sengketa itu disebut-sebut antara Suryanto dengan Mardani.

Lahan yang diklaim Suryanto adalah tempat yang disewa PT SAK sebagai logpond dan TPK Antara. Kawasannya bersebelahan dengan lahan Mardani.

Pihak perusahaan mengaku tidak ada sengketa antara Suryanto dan Mardani. Bahkan mereka mengajak para pihak di KSOP Samarinda maupun Dinas Kehutanan Kaltim untuk turun mencek langsung ke lapangan dan menanyakan ke masing-masing pihak. #

Wartawan: hardin

Comments are closed.