BeritaKaltim.Co

Yenni Eviliana: Bantuan Hukum Gratis Menunggu Pergub Kaltim

BERITAKALTIM.CO- Anggota DPRD Kalimantan Timur, Yenni Eviliana melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Kegiatan yang berlangsung di Aula desa Tebru Paser Damai Rt 2 Kecamatan Batu Engau, dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat mulai daru tokoh pemuda, adat hingga masyarakat umum.

Dalam pemaparanya, Yenni mengatakan bahwa untuk memenuhi hak atas keadilan dan mewujudkan persamaan dimata hukum, pemerintah Kaltim mengeluarkan kebijakan agar semua masyarakat kaltim, terutama yang tidak mampu mendapatkan pelayanan hukum secara gratis.

“Pemerintah Kaltim berupaya agar masyarakat kalangan menengah kebawah atau tidak mampu mendapatkan layanan hukum gratis ketika menghadapi permasalahan hukum,” ujar Yenni. Minggu (14/11/2021).

Namun demikian, walaupun dengan adanya layanan tersebut, Yenni menghimbau agar masyarakat tidak melakukan permasalahan yang melawan hukum.

“Saya berharap agar kita semua tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum,” paparnya.

Lebih lanjut, politisi PKB tersebut mengatakan walaupun Peraturan Daerahnya telah diterbitkan namun harus menunggu Peraturan Gubenur sebagai petunjuk teknis.

“Kita semua masih menunggu peraturan Gubernur sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Perda, di Pergub tersebutlah tertera secara detail terkait pelaksanaan Perda,” pungkasnya. #

Wartawan: Heriman

Comments are closed.