BERITAKALTIM.CO- Pemerintah Kota Balikpapan siap mendukung rencana pemerintah pusat yang memperketat mobilitas warga dengan menerapkan PPKM Level 3 saat periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan bahwa kebijakan tersebut sangat baik dalam upaya mencegah adanya potensi lonjakan penyebaran Covid-19.
“Dari awal kami ikuti bagaimana kebijakan pemerintah pusat yang disampaikan kepada semua daerah ya kami taati. Kami kan taat azas dan taat aturan,” jelasnya kepada awak media, Senin (22/11/2021).
Adapun sejumlah aturan dalam penerapan PPKM level III di antaranya bagi pendatang yang masuk ke Balikpapan menggunakan test PCR, pembatasan kegiatan ibadah maupun pembatasan yang lain termasuk penyekatan jalan.
“Setahu saya itu ya kalau level III. Tapi secara resmi nanti disampaikan,” ujarnya.
Penerapan PPKM level III saat akhir tahun dinilai tepat. Walaupun di Balikpapan cangkupan vaksinasi cukup tinggi tetapi tidak mengurangi imbauan kepada seluruh masyarakat Balikpapan, agar taat terhadap protokol kesehatan (Prokes).
“Jangan Euforia, karena pandemi ini belum berakhir. Salah satu langkah yang diambil pemerintah adalah membatasi,” terangnya.
Menurutnya, rencana penerapan PPKM level 3 saat saat periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, merupakan langkah dari pemerintah dalam menangani dampak penyebaran Covid-19, berdasarkan pengalaman di tahun sebelumnya.
“Mungkin pemerintah mengambil pengalaman tahun lalu, makanya diadakanlah pembatasan-pembatasan termasuk membatasi orang untuk bepergian. Sebab sudah cukuplah 2 tahun ini, pemerintah telah menganggarkan begitu besar, karena ini tujuannya untuk melindungi warga kita. Artinya Kalau kita tidak konsisten dengan prokes, sia-sia kita menggelontorkan anggaran yang begitu besar, berapa nakes kita yang tumbang, berapa warga yang meninggal dan pelaku usaha yang merosot usaha, pengalaman itulah yang menjadi pertimbangan kita mengantisipasi. Lebih baik kita mengantisipasi, daripada mengobati,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa rencana penerapan PPKM level 3 saat periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 tidak akan begitu berdampak, karena tidak dilaksanakan secara berkelanjutan.
“Ini tidak berdampak berkelanjutan, ini hanya sampai Desember saja. Dengan aturan level 3 kemarin, kemungkinan masuk nanti ada PCR, kegiatan ibadah di batasi,” pungkasnya. #
Wartawan: Thina
Comments are closed.