BERITAKALTIM.CO- Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melarang kegiatan perayaan tahun baru seperti pesta kembang api dan sejenisnya yang berpotensi memicu kerumunan massa.
Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 yang saat ini sudah sangat landai di Balikpapan. Adanya pesta kembang api akan berpotensi terjadi kerumunan warga.
“Tetap enggak boleh ada pesta kembang api dan lainnya, karena pastinya akan mengumpulkan orang banyak,” kata Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, seusai menghadiri acara penutupan Apresiasi Kreasi Indonesia di Palza Balikpapan, Selasa (30/11/2021).
Untuk kegiatan yang digelar di hotel ataupun tempat hiburan malam termasuk perusahaan maupun masyarakat, lanjut Rahmad, akan akan mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan tersebut, dan tentunya merujuk pada kebijakan pemerintah pusat. “Kita tunggu dulu surat instruksi dari pusat, baru kita keluarkan edaran,” ungkapnya.
Rahmad berharap agar masyarakat bisa menahan diri dan mematuhi kebijakan yang diberikan pemerintah.
“Memang kebijakan ini tidak nyaman, tapi mau diapa, karena menyangkut keselamatan seluruh warga. Untuk itu saya berharap agar masyarakat bisa menahan diri dan taat pada aturan,” ucap Rahmad.
Orang nomer satu di Kota Balikpapan ini mengatakan, pembatasan bukan hanya di Kota Balikpapan tapi juga disejumlah daerah. Namun dia masih memberikan kelonggaran untuk aktifitas ekonomi masyarakat.
“Daerah lain jauh lebih parah dari kita. Kebijakkan saya melonggarkan sedikit setiap daerah kan beda-beda permasalahnnya,” ujarnya. #
Wartawan: Thina
Comments are closed.